Cirebon,Jurnal News Site.Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si di dampingi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik,M.Hum.M.S.M , Wakil Ketua PBNU Pusat Drs. Eman Suryaman, SE, MM serta pengurus PCNU Kota Cirebon menggelar press release terkait kasus penganiayaan KH. Umar Basri alias KH. Aceng Emon di Mapolres Polres Cirebon Kota, Minggu malam (28/1).
Kapolda Jabar menjelaskan, kejadian peristiwa ini pada hari sabtu (27/1) pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan kepada KH. Umar Basri alias KH. Aceng Emon di Mesjid Alhidayah Kampung Santiong Rt 03/01 Desa Cicalengka Kabupaten Bandung.
Berkat laporan dari masyarakat, pihaknya
langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kasus penganiayaan tersebut. Hasil penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial A (50) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Garut.
Pelaku ditangkap masih di sekitar mesjid Al Hidayah kampung Santiong Rt. 03/01 Desa Cicalengka Kab. Bandung. Setelah berhasil menangkap pelaku, untuk menyakinkan akan kejadian tersebut petugas langsung melakukan prarekonstruksi. Karena dari beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik dianggap tidak nyambung akhirnya tersangka dibawa ke Bandung untuk dilakukan keterangan awal dengan mengundang dokter psikiatri. Dari hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan didapat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Sementara itu Wakil Ketua PBNU Drs. Eman Suryaman, SE., MM mengungkapkan sangat berterima kasih atas kinerja Kepolisian yang sudah melakukan tindakan cepat menangkap pelaku. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku penganiayaan. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
( Lip, kartiman)