CIANJUR - Jurnal News Site
Warga kampung Cibakung RT. 01 RW.09 desa Salajambe kecamatan Sukaluyu - Cianjur, menyambut antusias adanya pendataan PTSL diwilayahnya. Sebelumnya masyarakat mengaku kesulitan mengurusi surat-surat tanah.
Ketidak pahaman mengurusi surat-surat tanah berdampak pada ketidak lengkapan tanak hak milik, sehingga legalitas yang dimiliki akan tanahnya tidak jelas, bahkan tak jarang sampai terjadi pergesekan baik dengan keluarga sendiri maupun dengan orang lain.
Dengan adanya PTSL yang sebelumnya dikenal prona, masyarakat benar-benar merasa terbantu dalam mengurusi surat kepemilikan tanah warga, salah satunya Odang (54) warga Cibakung yang mengaku senang dengan adanya program tersebut.
"bertahun-tahun saya memiliki tanah garapan tapi kelengkapan akte dan sertifikat tanahnya tidak ada, ditahun 2018 ini syukur alhamdulillah saya merada senang diikut sertakan dalam PTSL," ucap Odang saat ditemui diladangnya (24/1/2018).
Desa Salajambe mendapat jatah PTSL 1200 bidang tanah, sebelumnya desa tersebut mengajukan 1700 titik, berhubung desa Sukasirna juga mengajukan, jadi untuk desa Salajambe hanya 1200 titik yang terbagi di 28 ke-RTan 9 RW.
Ditemui disela kegiatan pendataan Deni ketua RT.01 RW.09 mengatakan, "sementara di kampung ini kurang lebih 160 pendaftar, alhamdulillah masyarakat menyambut baik program ini, sehingga memberikan kemudahan pendataannya," mengatakan.
adapun sedikit permasalahan yang temukan yakni, terkendala dengan ketidak munculan SPPT bidang tanah, baik didesa maupun di pemilik tanahnya, hal tersebut diduga karena ketidak sadaran warga akan kepemilikan tananya atau tanah yang sudah diperjual belikan dari tangan ke tangan sehingga asal muasal kepemilikan tanahnya tidak jelas, pungkas Deni. (Sopie)