Karawang. Jurnal News Site - Terpantau media Jurnal News Site pada (02/18), hampir sepanjang Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang milik Pemerintah Kabupaten Karawang, di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Kabupaten Karawang, di sepanjang bantaran kali Citarum atau lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT), tidak hanya di jadikan tempat membuang sampah rumahan namun di jadikan tempat pembuangan sampah Industri yang diduga limbah Bahan Beracun dan berbahaya (B3).
Kondisi jalan menuju lokasi TPAS Jalupang, diduga sudah terjadi pencemaran lingkungan, pasalnya, hampir disepanjang bahu jalan banyak tumpukan karung diduga abu Batubara sebagian berserakan, dan ada juga berupa gundukan seperti lumpur berwarna kecoklatan, dan bongkahan berwarna hitam berdebu, hal itu tentu sangat memperihatinkan kalau sampah tersebut adalah limbah B3.
H.Deden Darmansyah, salah seorang tokoh masyarakat Cikampek, menanggapi keadaan di lokasi teraebut kepada awak media JurnalNews mengatakan, "Kalau lihat UU Nomer 32 tahun 2009, pembuangan limbah B3 itu harus dengan mekanisme yang ada, malah itu di kontraktualkan artinya ada pihak ketiga yang khusus spesifikasinya menampung limbah B3, jadi tidak bisa di buang sembarangan karena bisa mencemari lingkungan yaitu tanah air dan udara, tentunya kalau itu terjadi maka sudah ada pelanggaran Pidana."paparnya.
Masih kata Deden," Jadi seharusnya dinas pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang harus tanggap, jangan sampai sarana yang disiapkan khusus TPAS di penuhi limbah -limbah B3, dan persoalan limbah B3 sudah jelas ada payung hukumnya, karena itu merupakan kewenangnan pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera investigasi darimana limbah B3 itu datangnya, dan segera merelokasi tempat tersebut agar clear dari dampak limbah B3." pungkasnya. (M.Hasan)