Pemalang,Jurnal News Site.
Dalam upaya membangun fasilitas sekolah,SMP Negeri 6 Taman,Kabupaten Pemalang diduga melakukan pungutan sekolah kepada seluruh siswanya.Pungutan tersebut dilakukan dilakukan pihak sekolah dengan besaran masing-masing Rp.125 ribu bagi siswa VII dan Rp .100 ribu bagi kelas VIII dan IX.salah seorang wali murid mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan tersebut,Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Taman,Puji Sarwini,S.Pd menjelaskan bahwa pembangunan disekolah itu bukan berasal dari dana pungutan tetapi iuran siswa yang bersifat sukarela .Bahkan urusan itu bukan menjadi wewenangnya melainkan wewenang pihak Komite sekolah.”Kalau mau tau lebih jelas tanyakan kepihak Komite saja.Karena itu urusan pihak komite,”tandasnya ketika ditemui diruang tamu,Sabtu(14/1/2018). Dalam iuran itu,pihaknya bersedia menerima sumbangan dari pihak wali murid dalam bentuk apapun.Tidak hanya berupa uang,sumbangan dalam bentuk material pun ia terima.Hal itu berbeda dengan dengan keterangan salah seorang wali murid yang mengaku jika pihak sekolah melakukan penggalangan dana tersebut bersifat menentukan..Menurutnya,itu terbukti ketika anaknya dimintai untuk membayar 25 ribu untuk melunasi kekurangan iuran yang sebelumnya sudah dibayarkan sebesar 100 ribu karena masih duduk di kelas VII.Tak hanya dirinya,wali murid yang lainya juga mengeluhkan hal serupa. Mendapatkan keluhan tersebut ,PP,KU.Humas SMPN 6 Taman ,Sugi HR tampak geram .Dia seolah tidak terima dengan pengakuan wali murid tersebut.Dia menegaskan bahwa pihak Komite maupun pihak sekolah tidak melakukan pungutan sekolah.Namun ia juga tidak berani membantah jika pihak walikelas sering kali mengingatkan kepada pihak siswa yang belum membayar iuran supaya segera melunasinya.”Mungkin itu atas permintaan pihak komite.Wali kelas kan sifatnya Cuma mengingatkan saja.”terangnya.Sementara terkait pelaksanaan pembangunanya,ia menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak komite.Sebab pihak komite yang lebih mengetahuinya .Termasuk besaran anggaranya.Adapun sebelumnya diperoleh informasi bahwa dihadapan para wali murid saat memberikan sosialisasinya, Sekretaris Komite Tarjuki menyampaikan jika iuran sekolah sudah diatur dalam permendikbud No.75 Tahun 2016.Padahal dalam Peraturan Presiden(PERPRES) sendiri menyebut jika iuran sekolah sudah termasuk tindakan pungli.(BD)
SMPN 6 TAMAN DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI
Jurnal News Site
Sunday, February 4, 2018, February 04, 2018 WIB
Last Updated
2018-02-05T07:54:20Z
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar