Cianjur.jurnalnewssite.
Terkait peristiwa Penganiayaan terhadap salah satu Aktivis Presidium Cianjur Sugih Mukti (CSM) yang terjadi pada saat sedang melaksanakan kegiatan Udensi di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 14:00 WIB, Jumat (25/5) lalu.
Kuasa hukum terlapor Yudi Junaedi, menyebutkan, permasalahan ini masih proses penyelidikan pihak yang berwajib Polres Cianjur, intinya masih terlalu prematur bila disimpulkan telah terjadi pemukulan, kita akan menunggu sesuai proses hukum yang sedang berjalan.” Ujarnya
Yudi Junaedi, menambahkan” nah, Perisitiwa pemukulan itu bila memang terbukti dipicu oleh postingan DD yang isinya hate speech. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres (Sabtu 26/5 kemarin,red) dengan kesengajaan sesuai Pasal 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (27/5).
Sementara Tim kuasa hukum Korban Julkarnaen seperti dikabarkan sebelumnya menedesak pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap Klaiennya “Ya, kami sangat menyesalkan dan miris melihat kejadian seperti ini. Kami mendesak Polres Cianjur, untuk segera mengusut tuntas dan memproses sesuai hukum atas tindakan kekerasan itu serta akan mengawal kasus tersebut” Tandasnya.”(SN)