Cianjur -jurnal news site.
Bukan sekali saja, keluarga korban (orangtua M. Enda Suryadi) tersengat listrik tegangan tinggi datangi kantor PLN Cianjur. Maksud mendatangi PLN dengan didampingi kuasa hukumnya tak lain adalah untuk menanyakan kejelasan pertanggung jawaban pihak PLN atas kejadian yang menimpa anaknya, Senin (25/6).
Diakui Enang Munajat (36) dan Masalia Handayani (25) orangtua korban mengatakan, kedatangannya tidak ada niatan lain. Hanya meminta pertanggung jawaban pihak PLN kepada nasib anaknya, yang kini terbaring di pengobatan alternatif H Solihin, Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi.
"Ya, artinya sangat mengharapkan bantuan dan pertanggung jawaban. Namun, saat ini masih belum ada kejelasan yang pasti. Kedarangan saya bersama kuasa hukum secara baik-baik, tapi entah kenapa seakan-akan hasilnya masih ngambang tidak ada kepastian mengenai bantuan itu," mengatakan saat sedang audensi di meja ruang tamu PLN, kemarin.
Hal lain, salah satu kuasa hukum korban, Deni Sunarya alias Mang Gawel memaparkan, dirinya sudah datang dengan itikad baik sekaligus silaturahmi. Namun sambutannya bisa dikatakan agak kurang respon, apabila jawabannya seperti itu kami akan turun ke jalan unjuk rasa (unras) demi kemanusiaan.
"Mungkin akan bikin surat somasi dulu, seperti apa pertanggung jawaban pihak PLN. Karena ini menyangkut nyawa seseorang atau keselamatan jiwa yang sedang terancam. Jelasnya minta ganti rugi secara pasti, karena itu suatu musibah bukan unsur kesengajaan," kata dia kepada awak media.
Masih menurut Mang Gawel, sampaikan kepada pihak PLN. Mungkin nanti ketemu saja di DPRD melalui KOmisi IV, dan akan membawa masa lebih banyak lagi untuk unras dengan warga setempat. Bukannya apa-apa seakan meledek kalau begini terus, sebelumnya juga dah beberapa jam menunggu hal yang tidak jelas.
Bila mengacu pada keterangan standar operasional prosedur (SOP) mengenai kabel listrik, menduga PLN melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang di dalamnya dijelaskan bahwa "setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan".
"Kami ingin PLN ganti rugi yang layak. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum, " tegasnya
"Td (inisial) jelas tidak mau menghadap petinggi PLN, dgn alasan ada rapat, paling di kantin atw ngumpet bari modol, asa ngaledek Td mah, sakitu di dampingi media, rek pendak ge meni hese"(Red).
Sementara, Manager PLN Rayon Kecamatan Cianjur (kota,red), Wawan melalui Supervisor Teknik, Akhmad mengungkapkan, semua sedang ada rapat penting. Namun, akan disampaikan mengenai kedatangan keluarga korbanartinya kepada pimpinan.
"Ya, karena saya bukan selaku pemangku kebijakan. Jadi semuanya harus menempuh beberapa proses sesuai aturan, artinya harus dirundingkan melalui musyawarah. Pasti akan dibantu dan peduli, namun butuh waktu saja hanya tinggal menunggu waktu dan kepastian tepatnya, Kamis tanggal 28 Juni 2018 jawaban jelasnya," terang dia saat audensi berlangsung.
Sebelumnya, pihak PLN akan memperhatikan dan peduli tentunya. Bahkan rencananya akan membesuk langsung bersama ke Pengobatan Alternatif H. Solihin Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi. Tentunya akan tanggung jawab penuh dan membantu, semua pengobatan akan ditanggung sesuai kemampuan dan butuh proses, semua akan disampaikan langsung ke pimpinan.
"Akan dibicarakan melalui musyawarah dengan pimpinan. Karena, bagaiman pun kita punya atasan yang menentukan kebijakan semua itu. Mudah-mudahan semuanya bisa teratasi dan berjalan dengan lancar sesuai harapan," pungkasnya saat didampingi Humas PT PLN Cianjur, Hj Deetje M beberapa hari lalu.