Sukabumi, Jurnal News Site,- Masyarakat mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pasalnya bedasarkan surat edaran Nomor 973/51Bapenda tentang sosialisasi program pembebasan tahun 2018, berisi tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) serta pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) (23/06/18). Menurut isi surat edaran yang dikeluarkan Bapenda pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda denda pajak kendaraan bermotor (PKB) telah ditanda tangani dan ditetapkan tanggal 31 mei 2018 pemberian pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 01 juli 2018 sampai dengan 31 agustus 2018. Atas dasar surat edaran dari Bapenda yang di Cap Stempel Setda Provinsi Jawa Barat dan tanda tangani oleh H. Dr. IWA KARNIWA, SE.AK.,MM,CA,PIA (Pembina Utama), diharapkan agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat dan berharap agar masyarakat proaktif guna kelancaran dan suksesnya pelaksanaan keputusan Gubernur tersebut serta diharapkan dengan diberikannya pembebasan sanksi, masyarakat dihimbau untuk mengurus pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor. (Arman Panji).
SOSIALISASI PROGRAM PEMBEBASAN POKOK DAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA BBNKB SERTA PEMBEBASAN SANKSI DENDA PKB
Jurnal News Site
Saturday, June 23, 2018, June 23, 2018 WIB
Last Updated
2018-06-23T14:19:46Z
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar