Iklan

Iklan

PWRI Akan Gugat ‘Rekomendasi Pencabut Nyawa’ Dewan Pers

Jurnal News Site
Sunday, July 15, 2018, July 15, 2018 WIB Last Updated 2018-07-15T08:17:24Z

PWRI Akan Gugat ‘Rekomendasi Pencabut Nyawa’ Dewan Pers

Jurnal News- Kriminalisasi terhadap wartawan yang dijerat dengan UU ITE dalam melakukan tugas jurnalisitiknya, telah memakan korban.  Wartawan media Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf harus rela meringkuk di penjara akibat rekomendasi Dewan Pers agar dijerat dengan UU ITE, karena memberitakan adanya penyimpangan di salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Selatan.

Peristiwa ini menjadi pemicu kekecewaan insan pers nasional, dan sekaligus menunjukkan aroma ketidak beresan Dewan Pers dalam menjalankan UU Pers secara nasional.

“ Harusnya, Dewan Pers sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap organisasi pers nasional bisa memberi perlindungan dan pengayoman dari segala bentuk kriminalisasi akibat karya jurnalistik, yang oleh pihak-pihak tertentu dianggap tidak mengenakkan ketika suatu penyimpangan diberitakan. Tapi yang terjadi justru Dewan Pers memberi rekomendasi agar Muhammad Yusuf yang mengungkap kasus penyimpangan tersebut dijerat dengan UU ITE, bukan merujuk pada UU Pers,” kata Ketua Umum PWRI Suriyanto PD seperti dikutip Strategi.co.id,  melalui sambungan telepon Minggu (15/7/2018 ).

Dikatakan Suriyanto, kasus kematian M. Yusuf akibat dikriminalisasi tak hanya menjadi perbincangan nasional, namun sudah menjadi isu internasional.

Menurut kandidat Doktor Ilmu Hukum yang sekaligus didaulat menjadi Ketua Sekber Pers Nasional tersebut, segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan, karena sudah melanggar HAM dan merupakan kejahatan kemanusiaan.

“ Akibat “ rekomendasi pencabut nyawa” yang dilakukan Dewan Pers, PWRI bersama belasan organisasi pers yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia telah mengumpulkan fakta-fakta yang nantinya akan kami laporkan ke Komnas HAM, PBB, DPR, Presiden, Menkopolhukam dan Polri, untuk ditindak lanjuti. Dari rekomendasi tersebut, akan terlihat kebenaran. Kami sudah menurunkan TPF untuk mengusut kasus tersebut, jauh sebelum PWI. Untuk mengungkap kasus itu, kami bekerja mandiri, professional, dan didukung teman-teman yang tergabung dalam Sekber Pers Nasional,” tuturnya.

“ Ini sudah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, dan tidak bisa ditolerir. Harus diusut tuntas, agar persoalan kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi di negeri ini. Dewan Pers harus bertanggung jawab, jangan terkesan cuci tangan, dan membiarkan persoalan ini bergulir begitu saja,” tandasnya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi dan melindungi wartawan, kata Suriyanto, PWRI sudah mengumpulkan data-data dan fakta terkait kematian Muhammad Yusuf.

“ Insya Allah sudah mendekati selesai, sudah hampir 98 %,  dan pada saat yang tepat data-data tersebut nantinya akan kita laporkan agar masyarakat tahu dan melihat kebenaran. Mana yang benar dan mana yang dzolim nanti akan terlihat,” bebernya.

Seperti diketahui, Muhamad Yusuf, adalah Kepala Perwakilan media cetak Sinar Pagi Baru untuk Kabupaten Kotabaru, dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit atas pemberitaan yang dibuatnya ke Polres Kotabaru pada tanggal 23 Maret 2018.

Pemberitaan yang diangkat M. Yusuf, terkait  tentang penggusuran terhadap masyarakat oleh PT. MSAM joint PT. Inhutani II dalam membuka perkebunan sawit di wilayah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dianggap telah melanggar UU ITE.

Redaksi ***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWRI Akan Gugat ‘Rekomendasi Pencabut Nyawa’ Dewan Pers

Terkini

Iklan