Sukabumi, Jurnal News,- Biaya untuk keperluan ujian praktek di SMPN 4 CIBADAK di bebankan kepada siswa sehingga membebani Siswa-Siswi (Orang Tua Murid), keluh kesah ini disampaikan kepada jurnalis oleh narasumber yang terbilang taraf ekonomi keluarganya kurang beruntung.
Orang Tua mana yang tidak mau melihat anak-anaknya bersekolah mengenyam pendidikan seluas-luasnya, tapi apalah daya bagi Orang Tua yang kurang mampu dalam segi ekonomi jangankan untuk membayar ujian untuk makan sehari-hari pun mereka harus berjuang keras.
Berdasarkan keluh kesah dari narasumber (Orang Tua Murid) kami pun mendatangi Sekolah SMPN 4 CIBADAK yang berlokasi di Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi hari Jum’at, (27/07/18) untuk konfirmasi tentang diduga adanya pungutan ujian praktek dan pungutan yang lainnya.
Sampai disekolah Pukul 14:30 sudah sepi tidak ada kegiatan belajar mengajar, yang ada hanya seorang Guru Honorer yang terkesan sangat alergi dengan kedatangan jurnalis dan menyuruh kami untuk menghubungi atau datang langsung kerumah Kepala Sekolahnya.
Tidak sampai disitu hari Sabtu, (28/07/18) kami pun datang lagi kesekolah tersebut dan yang ada hanya Guru pembimbing Pramuka tidak ada guru yang lain, menurutnya setiap hari sabtu itu khusus untuk ekstrakulikuler saja.
Karna hari senin pun menurut informen bahwa Kepala Sekolah tidak datang ke sekolah, kami pun mencari keberadaan rumah Kepsek diwilayah nagrak untuk dikonfirmasi. Setelah bertemu dan berbincang-bincang dengan Kepsek SMPN 4 CIBADAK yang berinisial “J” beliau pertamanya enggan untuk terbuka dengan jurnalis, setelah beberapa lama Kepsek pun membeberkan bahwa memang ada pungutan untuk ujian tahun lalu dikarenakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai.
Sedangkan menurut salah satu Guru PNS berinisial “Y’ yang mengajar di SMPN 4 CIBADAK pada Hari Selasa (31/07/18) menuturkan bahwa tidak ada pungutan disekolahnya, apalagi membebankan siswasiswi, disini bukan pungutan tapi iuran dari siswa untuk keperluannya juga dan menurut sepengetahuannya untuk ujian praktek tidak ada anggarannya dari dana BOS. Adapun Kepala Sekolah berbicara ada pungutan mungkin itu kesalahan dalam berbicara karna keadaan kondisinya yang capek dan banyak fikiran.
Wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah dibantu dengan adanya Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana BOS ini program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah dan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Rep. Arman Panji