Sukabumi,jurnalnewssite.com.
Dana Desa (DD) tahap II tahun 2018 di Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan Dana Desa tahap II dialokasikan untuk 10 rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan gorong-gorong dan rabat beton.
Desa Lembursawah berkomitmen dalam penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (20/09/18).
Kepala Desa Lembursawah Hj. Eti Rumiati, S.Pd. memaparkan kepada awak media "Dalam penggunaan dana desa kami berkomitmen untuk selalu transparan dalam hal pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal pendanaan, pemilihan kader, pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain sebagainya.
Partisipasi. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.
Dapat Dinikmati Masyarakat. Program yang dirancang harus dapat berlangsung secara terus menerus atau berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berlangsung permanen, dan bukan hanya pada satu waktu saja" kata Kepala Desa Lembursawah.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana desa tersebut bertujuan membangun desa dengan memberikan kewenangan desa dalam mengelola keuangan yang digelontorkan langsung oleh pemerintah pusat.
Reporter
Armant Panji
Yati