Sukabumi,jurnalnewssite.com Bermacam ragam cara sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa banyak cara dan trik agar terhindar dari jeratan saber pungli, seperti yang terjadi Sekolah Dasar Negeri 3 Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan pungutan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah sebagai kepanjangan tangan dari pihak sekolah.
Pungutan ini terkuak saat ada keluhan salah satu Orang Tua siswa sehingga menjadi buntut panjang permasalahan pungutan yang dilakukan oleh SDN 3 gunung Guruh melalui ketua komite, pasalnya orang tua siswa tersebut merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Soalnya ditetapkan dengan jumlah Rp. 30.000,- walaupun dengan cara dicicil.
Saat ditemui Kepala Sekolah yang kebetulan ada di UPTD Pendidikan Gunung Guruh setelah selesai mengikuti rapat, Selasa (23/10/18) Kepala Sekolah menuturkan kepada para awak media prihal pungutan tersebut "pertama ini rapat orang tua dan komite sekolah, justru saya sebagai kepala sekolah mengajukan/memberikan saran kepada ketua komite bagai mana sekolah ini lebih berkembang dengan baik, jadi saya mengeluarkan gagasan tolong agar komite mengadakan rapat untuk ajaran baru menyampaikan program untuk tahun ajaran 2018-2019, dalam program tersebut ada beberapa poin diantaranya kesatu atribut siswa silahkan ketua komite, kedua mengenai sampul rapot yang belum ada dari Dinas bagaimana komite tawarkan sampul rapot dari pada tercecer dan direspon oleh orang tua” kata Kepala SDN 3 Gunung Guruh.
Lanjut Kepsek menuturkan “Ketiga Untuk lemari, melihat keadaan disekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 tidak ada tempat buku orang tua menawarkan kepada ketua komite, ini kan komite yang menawarkan kepada orang tua murid, Cuma pada waktu rapat itu ketua komite tidak hadir, saya bingung kalau dibubarkan undangan sudah tersebar daftar hadir sudah ada, terkait pendanaan komite yang mengelola. Kalau pungli kan memperkaya diri, kalau masyarakat memberikan sumbangan apa harus saya tolak?, karena sekolah bisa maju dan mundurnya itu tidak terlepas dari bantuan masyarakat” Katanya.
Saat ditanya terkait Komponen Pembiayaan BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Kepsek Menuturkan “terkait pengadaan untuk mebeuler, itu ada kepentingan yang lebih penting seperti merek sekolah, lambang UKS dan yang lain-lain. Karena disekolah ada honorer 6 orang saya yang diprioritaskan yang itu dan keperluan yang lain” pungkasnya. Setelah mewawancarai Kepala Sekolah, ditempat dan waktu yang sama Kepala UPTD enggan untuk berkomentar saat akan diwawancarai oleh para awak media.
Yang jadi anehnya menurut Kepala Sekolah menjelaskan kepada para awak media bahwa komite yang lama yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komite tidak hadir dalam rapat pembahasan pungutan tersebut.
Pungutan untuk pembelian lemari ini sekarang dikelola oleh Ketua Komite yang baru menjabat.
Hera, Ketua Komite SDN 3 Gunung Guruh yang baru menjabat kurang lebih 1 bulan menerangkan kepada awak media dia kediamannya "pihak sekolah tidak mewajibkan kepada para orang tua siswa, pihak sekolah hanya memberi saran atau ide bahwa di sekolah SDN 3 Gunung Guruh tidak punya lemari untuk penyimpanan buku-buku yang berceceran, maka diadakan rapat dan orang tua sangat setuju serta antusias" katanya.
Bermacam ragam dan cara yang dilakukan untuk melakukan pemungutan disekolah, dengan adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif melaporkan setiap praktek-praktek pungli.(Arman Panji)