Iklan

Iklan

"DIBESARKAN SEBAGAI ORANG KURANG MAMPU"

Jurnal News Site
Thursday, November 15, 2018, November 15, 2018 WIB Last Updated 2018-11-15T11:57:27Z
Palembang,Jurnal News
Susahnya mengurus surat sertifikat di badan pertanahan nasional(BPN) kota Palembang ditepis oleh kasi pelayanan sengketa tanah,lantang dan tegas saat menjelaskan satu persatu pertanyaan dari para calon pembuat sertipikat. Umi Kalsum (48) wanita paruh baya ini telah lama mengemban tugas jadi sebagai kasi pelayanan sengketa tanah(BPN) kota Palembang.
Dengan sesekali dia menoleh sembari mendengar kearah loket utama tempat mendaftar sertipikat, bila ada sesuatu yang kurang jelas saat diterangkan oleh petugas loket pendaftaran beliau selalu menambahkan penjelasan secara detail yang bisa langsung dimengerti oleh para pemohon pembuat sertipikat.

Di saat jam kerja kami menemui Umi sapaan akrab dikantornya, disela kesibukannya beliau menyempatkan diri berbincang kepada tim JNS, kami berbincang-bincang tentang alur pelayanan BPN yang sekarang tidak sulit lagi.

Disingung masalah pribadi beliau yang sangat proaktiv saat bertugas, sambil berekpresi senyum simpul,dia mengatakan kita sebagai petugas harus memiliki kepekaan terhadap pemohon surat dalam pemahaman administrasi agar si pemohon tidak mondar-mandir ke BPN buang waktu dan sia-sia hanya kurangnya persyaratan administrasi dan bisa jadi jarak tempuh rumah mereka ke kantor kita itu sangat jauh.

Ibu tiga orang anak yang sudah memiliki cucu ini bercerita dia adalah anak orang yang susah, kami 3 bersaudara dibesarkan didesa pemulutan kabupaten Ogan Ilir ayah saya penjual tekwan berkeliling dikampung, jadi apa bila saya berada diposisi mereka (sipemohon) yang pasti saya ingin informasi yang jelas dan ingin segera tuntas serta agar tanah saya memiliki ketetapan dipemerintahan.

Kedepan Badan Pertanahan Nasional kota Palembang menjadi  akan menjadi pendorong pembangunan pemerintah seimbang dengan program presiden' Joko Widodo.

(Iqbal prabu-plg)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • "DIBESARKAN SEBAGAI ORANG KURANG MAMPU"

Terkini

Iklan