Iklan

Iklan

SOSIALISASI PROGRAM PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN DI CIANJUR

Jurnal News Site
Monday, November 5, 2018, November 05, 2018 WIB Last Updated 2018-11-05T12:35:49Z
Cianjur,Jurnal News.
Sosialisasi program PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja 
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PP FSP. TKI LN-SPSI),memberikan pemaparan guna 
memperkuat pemahaman dalam menjaring kepesertaan baru untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan.

Perisai merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan 
kepesertaan melalui sitem keagenan, kegiatan sosialisasi ini dan dilaksanakan di Hotel By - deal Jalan
Ir. H. Djuanda No. 70A, Cianjur – Mekarsari Kabupaten Cianjur Jawa Barat (03/11/18).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Eks. Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjumlah 35 peserta, Kegiatan 
ini dibuka oleh Helmy Salim (Ketua DPP K.SPSI Bidang Diklat) memberikan pemaparan tentang peran 
anggota atau pengurus FSP. TKI LN-SPSI dan KPP dalam pengembangan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dipertegas dan diperjelas pemaparan tentang PERISAI oleh Tri Ruswati, Bendahara PP FSP. TKI LN-SPSI serta menjabat sebagai Ketua Komite Pemberdayaan Perempuan KSPSI
dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat serta keuntungannya seperti membuka lapangan pekerjaan baru dan membuka lowongan pekerjaan baru, besaran insentif ada dua satu 
berdasarkan akuisisi Rp 500 ribu per bulan dengan syarat minimal 50 tenaga kerja per bulan dan 7,5 persen dari iuran. BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia PERISAI dengan pelatihan, sehingga kompetensinya akan terus meningkat.
“acara sosialisasi ini adalah ajang silaturahmi kemudian juga ingin memberdayakan perempuan dari 
masyarakat umum dari keluarga Eks PMI atau pun calon PMI, dalam kegiatan ini kami menggandeng 
BPJS Ketenagakerjaan karena memang bersinergi dengan program kami, karena tujuan dari sosialisasi perogram Perisai ini ingin mengakusisi tenagakerjan informal maupun formal yang belum 
masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan karena banyak yang belum ter cover termasuk keluarganya,memang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan diluar Negeri harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya Khususnya jaminan sosial ternyata belum banyak tercover semuanya karena banyaknya tenaga kerja Indonesia khususnya perempuan yang sangat kami pedulikan itu berangkat melalui jalur ilegal, tugas kami untuk melindungi mereka, anggota maupun bukan anggota itu wajib kami lindungi.

 Kedua kami ingin memberdayakan peremuan Eks. PMI dengan harapan mencapai penambahan ekonomi yang 
berkesinambungan” tutur Bendahara PP FSP. TKI LN-SPSI/Ketua Pemberdayaan Perempuan KSPSI.
Rep. Suryati

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SOSIALISASI PROGRAM PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN DI CIANJUR

Terkini

Iklan