SPRI Gerudug DPRD Cianjur
CIANJUR- Jurnal News
Puluhan aktivis tergabung dalam DPK SPRI Kabupaten Cianjur menggelar unjuk rasa (unras) gerudug DPRD Kabupaten Cianjur melalui audensi kembali, mereka menungutut fungsikan kembali atau berlakukan kembali SKTM bagi warga pra sejahtera terkaper oleh BPJS atau Jamkesda yang dikonfersi ke BPJS melibatkan warga tidak mampu terkait pendatan Basis Data Terpadu (BDT), Kamis (15/11).
Koordinator Lapangan (Korlap) DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK-SPRI) Kabupaten Cianjur, Rudi Agan mengatakan, mana tanggung jawab pemerintah ketika rakyatnya menjerit perlu pelayanan kesehatan. Buat apa ada UU, padahal sudah jelas di UUD 1945 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya telah diratifikasi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Kesehatan sebagai bagian hak asasi manusia, merupakan salah satu unsur kesejahteraan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita dan harapan selama ini," kata dia
Melalui audensi yang disampaikan, kurang lebih dalam satu bulan terakhir saat ini banyak keluhan warga Cianjur khususnya (warga pra sejahtera) mengeluhkan mengenai kesehatan. Artinya kini menjadi korban 'Ombang Ambing' bukan keinginan warga tidak mampu tapi lebih dimiskinkan oleh rezim.
Ia menyambungkan, faktanya Kabupaten Cianjur tidak seperti itu. Bahkan, yang ada akses rakyat khususnya mengenai kesehatan ditutup dengan dikeluarkan peraturan baru terkait SKTM kehatan. Bilamana tungtutan dan aspirasi ini tidak digubris, tentunya akan turun ke jalan lagi untuk menggelar aksi dan masa lebih besar.
"Nah, yang harus bertanggung jawab itu siapa? hemat kami itu tanggung jawab OPD terkait. Harapannya kelas tiga di RSUD Cianjur gratis full untuk pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai ingkar janji," harapnya.
SPRI Cianjur menyikapi, perlu diketahui per Januari 2017 secara langsung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur telah menghapus SKTM pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Alasannya terkait anggaran, sunggu prihatin dan sangat ironis sekali. Mereka mendesak dan minta cabut kembali peraturan tersebut, berlakukan kembali SKTM 100 persen dan evaluasi UU BPJS.
Rudi menambahkan, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 rakyat tidak mampu atau fakir miskin dipelihara atau diperdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Rakyat tidak mampu orang tidak berdaya, karena tidak mempunyai pekerjaan. Apalagi, penghasilan dan mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi. Miskin itu orang yang memiliki penghasilan, tidak mencukupi pengeluaran kebutuhannya. Namun, masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu yang miskin.
"Jadi pakir miskin dapat dikatakan oleh orang yang harus kita bantu kehidupannya, pemerintah lah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan masyarakatnya," timpalnya.
Sementara, Sekretaris DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Ariskusman memaparkan, mengenai kesehatan adalah hak dasar negara, sebagaimana telah diatur UUD 45 pasal 36 ayat 1 hingga pasal 4. Selain itu hal sama diatur oleh pasal 34 ayat 1 hingga 3, intinya unras damai menindak lanjuti bulan Januari. Alhasil pada waktu itu Bupati Cianjur berjanji atau berkomitmen untuk menggratiskan layanan kesehatan kelas tiga di RSUD Cianjur, begitu pun RS Cimacan dan RS Pagelaran, Cianjur Selatan (Cisel).
"Maka itu kami meminta lindungi hak-hak sebagai warga negara sesuai dengan amanah UUD 1945, jelasnya fungsikan kembali sistem pelayanan SKTM bagi warga memang tidak mampu," pungkasnya.(mat,asep )