Cianjur, Jurnal News Site. com –
Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur Ormas GMBI, BPW PERADIN menyikapi korban penipuan jual beli rumah yang berada di wilayah Sukaluyu. Pasalnya rumah yang dibeli Irwan surat kelengkapan rumahnya berada di pihak ke-3, Kamis (10/1).
Berdasarkan pengakuan Irwan (pihak pembeli rumah), dirinya merasa dibohongi oleh Solehudin bin Baeli pemilik rumah. Solehudin mengatakan, surat-surat rumah belum ada padahal sudah ada tapi berada di orang lain.
Ketua Distrik GMBI Kabupaten Cianjur Cep Suhendi S.E S.H mengatakan, pihaknya disini sebagai social control monitoring. Menerima laporan dari pemberi kuasa hukumnya kepada kami perihal pengadilan ini pemanggilannya secara tidak resmi.
” Ya, seharusnya proses pemanggilan sidang itu secara resmi ada surat tertulisya, tapi disini tidak ada. Kok tiba-tiba dipanggil melalui whatsaap, itu kan tidak pantas, karena tidak resmi memberikan surat pengadilan dari sini, dan GMBI tidak menerimanya,” kata dia.
Pihaknya meminta agar ini dipending dan diulang. Kepada pihak Pengadilan dan Kejaksaan, untuk segera merevisinya agar tidak terjadi lagi.
” Intinya kami, meminta penjelasan bagaimana supremasi hukum seperti ini, dan pemanggil seperti apa maksudnya, tujuannya apa, kan harus resmi tidak boleh seperti ini, gitu tanggapan dari pengadilan boleh kita untuk mengajukan keberatan Atas pemanggilan ini,” kata Cep Suhendi.
Lanjutnya, cara seperti itu, tidak resmi dan kita mempunyai bukti segala sesuatunya. Kita akan print dan itu buktinya ada di hukum. “Betul ini baru sidang yang pertama, tapi tadi lupa permasalahan yang diangkat apa masalahnya,” pungkasnya.
Menurut penuturan Irwan, ini penipuan dan penggelapan, dalam bentuk jual beli.
“Saya kan beli rumah. Awalnya beli rumah dan minta surat-suratnya, kata pemilik rumah belum ada. Katanya kalau di Cianjur, suratnya tuh cuman kikitir dari aparat kelurahan, kata pemilik rumah,” tutur Irwan.
Selanjutnya Irwan mengatakan. udah dia bilang memang belum ada, tapi begitu mau bikin Akte di Kelurahan, kata Pak Lurahnya udah ada, dan ternyata dijadikan jaminkan ke bank.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Irwan sudah menempuh secara kekeluargaan dan ternyata nggak direspon. Melihat seperti itu akhirnya dilaporkanlah kepihak yang berwajib, dan hari ini Kamis (10/1) merupakan sidang pertama.
Sementara kuasa hukum H. Elke Hylkema Yohan Idat, SH mengatakan, hasil mediasi tadi, kami mohon kepada majelis hukum, kita meminta kepada hakim ketua agar tidak hari ini.
” ya, intinya pemanggilan itu kan harus sesuai prosedural, ada surat tertulis dan biasanya ada pemberitahuan sebelumnya melalui telepon. Walaupun via wa, jelas itu kan difoto bukan surat panggilan asli, padahal alamatnya kan ada sudah jelas sesuai dengan yang terdaftar dan proses pemanggilan itu ada jeda waktu, satu minggu atau selambat-lambatnya tiga hari dari pengaduan,” kata dia.
“ Selaku wakil ketua umum BPP PERADIN Indonesia, menyatakan hukum itu harus jelas, tegas dan adil, jangan dibuat main-main,” tandasnya.(Asep Ridwan)