Sukabumi, Jurnalnewssite – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM langsung setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli jenis pangan beras dan atau telur sesuai kebutuhan KPM di e-warong yangtelah ditunjuk oleh pihak perbankan.
Warga penerima bantuan atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa mulai menggunakan kartu elektronik untuk berbelanja sembako. Tapi berbagai masalah menyelimuti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sukabumi. Mulai dari mekanisme waktu pelayanan, ketidakpastian mulai KPM boleh bertransaksi, e-warong yang ditunjuk bank BNI yang terbatas serta masih banyak masalah lainya yang timbul (18/06/19).
Seperti yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, ada beberpa kelompok penerima manfaat (KPM) yang hendak berbelanja ditempat yang biasa digunakan untuk KPM bertransaksi (bukan di e-warong, karena Desa tersebut belum ada e-warong) harus menelan kekecewaan dan gigit jari karena tidak bisa terlayani akibat mesin EDC dan berasnya sudah diambil kembali oleh pemilik EDC dari agen/e-warong desa lainya, menurut salah satu satu staff desa memberitahukan kepada warganya bahwa mesin EDC dan berasnya sudah ditarik lagi oleh pengelola dikarenakan jangka waktu pengambilan/belanja sudah disepakati hanya tiga hari saja melayani KPM desa tersebut tidak terus menerus menetap disana.
Terlihat sangat kecewa beberpa warga pulang dengan tangan hampa, seperti yang diungkapkan salah satu warga “setiap pengambilan selalu tidak ada, saya sudah tiga bulan berturut-turut tidak bisa mengambil berasnya, ditambah lagi jadwal peluncuran berasnya tidak tentu, waktu sangat mepet sekali Cuma tiga hari, sedangkan saya ada keperluan yang lain pas ada waktu luang untuk mengambil eh malah sudah tidak ada” ungkapnya.
Lanjutnya “saya berharap mekanisme ingin sperti dulu lagi setiap hari ada, waktu jangan dibatasi hanya tiga hari” pungkasnya.
Belum tersedianya e-warong yang dikhususkan untuk tempat transaksi KPM yang ditunjuk oleh Bank BNI serta layanan pemberitahuan kepada KPM untuk dapat melakukan transaksi yang tidak sampai kepada seluruh KPM penerima bantuan program BPNT membuat warga menjadi kesulitan dalam penerimaan manfaat program BPNT ini.
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia harus dapat mensosialisasikan kebijakan-kebijakan mekanisme kepada seluruh pihak terkait tidak terkecuali kepada KPM sebagai penerima program. HIMBARA yang ditunjuk di Kabupaten Sukabumi adalah BNI harus segera dapat memenuhi kebutuhan tempat transaksi KPM yaitu e-warong dengan rasio 1 : 250 sesuai dengan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai agar tujuan dari program BPNT ini yaitu salahsatunya mendekatkan kepada penerima manfaat dapat direalisasikan di Kabupaten Sukabumi.
Rep. Arman Panji