Sukabumi, Jurnalnewssite,- Proyek pembangunan perumahan Jugala Residence II diduga belum mempunyai ijin untuk beroperasi melakukan kegiatan, tetapi dilokasi yang akan dibangun ini sudah ada kegiatan cut & file menggunakan kendaraan alat berat (08/07/19).
Saat di tinjau ke lokasi yang berada di lingkungsari RT. 03 RW. 21 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, terlihat lahan yang dulunya pesawahan produktif sedang dilakukan pengerukan menggunakan kendaraan alat berat, tapi belum ada pihak perusahaan yang bisa di konfirmasi karena pemilik perusahaan menurut informasi sedang sakit.
Terkait adanya pekerjaan pembangunan proyek yang tidak ada sama sekali plang perusahaan yang mencantumkan ijin pembangunan para awak media mendatangi kantor kecamatan untuk mengkonfirmasi, tapi sayang camat Cibadak sedang dinas luar. Tidak sampai disitu para awak media mendatangi Kelurahan Cibadak dan dapat bertemu dan mewawancarai Lurah Cibadak.
Terkait pembangunan perumahan Jugala Residence II persetujuan lingkungan itu, tahapan-tahapan sudah dilaksanakan dalam tahap persetujuan lingkungan, jadi persetujuan lingkungan itu sudah disampaikan ke kita (kelurahan), itinya sosialisasi dua kali sudah kita laksanakan baik dari masyarakat sekitar maupun aparatur yang berada di kecamatan Cibadak dalam hal ini kelurahan, kecamatan dan dihadiri muspika lainnya Kapolsek atau yang mewakili dan danramil atau yang mewakili. Keterkaitan dengan teknis perijinan itu kan ada di Dinas DPMPTSP berdasarkan dari rekomendasi instansi teknis, sampai saat ini memang setelah kami konfirmasi ke tata ruang dan perijinan itu belum dikeluarkan ijinnya" ungkapnya.
Lanjut Lurah Cibadak, Budi mengungkapkan " langkah awal sudah kita tempuh teguran secara lisan untuk menghentikan pekerjaan, apabila tidak di indahkan teguran ini kita akan lanjut ketingkat kecamatan, apabila tidak di indahkan kita akan laporkan ke pimpinan dalam hal ini dinas perijinan mudah mudahan secara bersama sama dapat menghentikannya" pungkasnya.
Masih di ruangan Kelurahan Cibadak kebetulan ada ketua RT. 21 yaitu Lukman Hakim menuturkan kepada awak media bahwa ijin lingkungan dan rekomendasi dari kecamatan sudah beres, dan terkait dari dinas perijinan atau DPMPTSP sudah beres menurut pihak perusahaan yang mengatakan kepadanya tapi belum memperlihatkan atau memberikan foto copy UPL dan UKL pembangunan perumahan tersebut.
Lurah Cibadak akan melakukan tindakan tegas dan akan melaporkan ke dinas-dinas terkait apabila pekerjaan pembangunan Jugala Residence ini masih di kerjakan, Lurah Cibadak berharap sebelum adanya pekerjaan cut & file ini seharusnya pihak perusahaan menempuh dan melengkapi legalitas administrasi perijinan agar terciptanya kondusifitas di lapangan.
Jurnalis : Arman Panji