Sukabumi,- Hasil sidak DLH Kabupaten Sukabumi terhadap dugaan pembuangan limbah cair industri pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 lalu hingga akhirnya DLH Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan Paiho Indonesia
Melalui pesan What's App, Yudistira salahsatu tim dari DLH yang tempo hari melakukan sidak menerangkan bahwa PT Paiho Indonesia telah diberikan surat teguran dengan nomor surat 660.1/4412-DLH/2019 tertanggal 28 Agustus 2019.
Ada beberapa poin teguran dari DLH Kabupaten Sukabumi kepada Perusahaan Paiho Indonesia salahsatunya perusahaan paiho Indonesia harus membuat prosedur tanggap darurat penanganan pencemaran lingkungan hidup, membuat permanen pipanisasi yang menuju IPAL dari proses produksi, melakukan pengujian kualitas air pada saluran air drainase yang terdampak pencemaran oleh laboratorium terakreditasi, menindaklanjuti temuan buih busa pada saluran drainase dan beberapa poin lainnya.
DLH Kabupaten Sukabumi akan terus memantau perusahaan Paiho Indonesia dan menunggu hasil uji laboratorium, sampai diterbitkannya berita ini pihak perusahaan Paiho Indonesia belum bisa diwawancarai oleh para media.
Rep. Arman