Palembang,Jurnal News Site, Februari 2020, Pemerintah telah memberikan dana bantuan untuk sekolah sekolah, yang mana program bantuan oprasional sekolah (BOS) Bertujuan untuk meringankan beban masyarakat ataw wali murid terhadap pembiayaan pendidikan/pembelajaran yang bermutu yang telah diatur dalam Permendikbud dan Juknis BOS.
Salah satu sekolah dasar yang beralamat di sekitar Balayuda Km 4,5 kota palembang menerima dana bantuan oprasional sekolah (BOS) namun diduga dalam pengelolaan dana bos tersebut tidak Transparan.
Yang mana murid dari pada sekolah tersebut terdiri kurang lebih 1014 murid dan guru 61 dengan pembayaran(Spp)sekolah Ratusan ribu rupiah per bulan.
Dalam dugaan pengelolaan dana BOS sekolah tersebut tidak ada ke transparan kepada guru, komite dan wali murid dan hanya di kelola kepala sekolah saja.
Saat di jambangi oleh wartawan THN dan JNS untuk mengkonfirmasi atas dugaan terhadap oengelolaan dana bantuan sekolah (BOS) kepada kepala sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk dan tidak ada di tempat.
Hanya dapat menemui staf nya saja.
Kami coba untuk menggali informasi temuan dugaan tidak transparannya pengelolaan dana BOS sedikit pun tidak bisa memberikan komentar dengan alasan itu bukan wewenang staf sekolah, dan yang berwenang hanya la kepala sekolah.
Reporter
Ed