Polres Majalengka, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Pelakunya, merupakan seorang residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa, pelaku berinisal RS.
Terungkapnya RS setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, kasus yang terjadi 19 Mei 2019 lalu.
“TKP-nya di sebuah rumah di Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka," Kata Waka Polres Majalengka KOMPOL Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin saat konferensi pers yang digelar dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (19/03/2020).
Setelah menerima laporan, Unit Remob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RS, di pinggir jalan raya depan toko material Kecamatan Sumberjaya. Bahkan, saat akan diamankan RS, Berupaya untuk melarikan diri, Sehingga RS dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki sebelah kiri pelaku.
"Saat kita amankan tersangka sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Pada akhirnya pelaku berhasil kita ringkus dan lumpuhkan dengan timah panas, karena tersangka melakukan perlawanan," Tegas Waka Polres KOMPOL Hidayatullah.
Kemudian polisi melakukan interograsi terhadap pelaku, ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merupakan residivis perkara curanmor serta dari hasil interogasi pelaku juga pernah melakukan pencurian bobol rumah di daerah sumberjaya.
Polisi berhasil amankan beberapa barang bukti, Satu buah smartphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih, Tiga buah dus handphone merk Samsung berbagai tipe, Celana jeans warna biru tua dan Satu Unit Motor Honda Scoopy warna biru putih.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka. Untuk pasal yang disangkakan adalah 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Wadira