Sukabumi,Jurnal News Site
Pembangunan irigasi yang konon katanya bersumber dari dinas pertanian kabupaten sukabumi tidak terpampang papan proyek sehingga masyarakat yang berperan serta dalam pemantauan sangat kesulitan dalam peran sertanya sebagai kontrol sosial. Saat ditinjau ke lokasi pembangunan irigasi yang berlokasi di desa boyongsari kecamatan bantargadung sama sekali tidak memakai papan proyek pembangunan (31/03/20).
Menurut Kelompok tani mandiri yang mendapatkan bantuan tersebut menuturkan kepada awak media bahwa pembangunan tersebut bersumber dari dinas pertanian kabupaten sukabumi yang dikerjakan oleh swakelola. Disisi lain, Hasan, sebagai pengawas atau penyuluh pertanian PPL wilayah Bantargadung menuturkan kepada para awak media "
" bukan tidak ada, ada pak. Papan informasi itukan yang membuat dinas, jadikan biar ada keseragaman, karena yang mendapatkan bukan hanya kelompok tani mandiri saja, kan di wilayah empat ada beberapa titik biar ada keseragaman nanti dibuatkan prasasti papan informasi sudah di kondisikan, Belum di pasang karena belum dikirim kesini" tuturnya.
Peran serta masyarakat diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 yang di ganti dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan kepada publik seperti nama pelaksanaan kegiatan dan pengawasan, ukuran atau volume, tanggal pelaksanaan, masa berakhirnya pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran.
Hingga diterbitkannya berita ini, belum ada penjelasan ataupun jawaban secara resmi dari pihak UPTD pertanian dan dinas pertanian kabupaten sukabumi terkait pembangunan irigasi yang tidak memakai papan nama proyek.
Rep. A.P