CIANJUR, JURNAL NEWS SITE
Mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai negara di Dunia, tentunya menjadi perhatian khusus dari masing - masing Pemerintahan di negara negara terjangkit.
Indonesia salah satu negara yang terjangkit waba Covid-19, berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus yang telah memakan banyak korban di berbagai negara termasuk di Indonesia gencar dilakukan. Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanggulangan covid-19 salah satunya adalah Physical Distancing.
Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur sebagai salah satu unsur Kesatuan di jajaran Polres Cianjur ikut berperan aktif dalam mengedukasi sekaligus pengawasan penerapan Maklumat Kapolri di tengah masyarakat, sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur.
Seperti yang dilakukan Unit Dikyasa Polres Cianjur pada hari ,Selasa 07/04/20 mengunjungi beberapa perusahaan transportasi Bus pariwisata di wilayah Hukum Polres Cianjur, dalam upaya penerapan S.O.P penanggulangan Covid-19 bagi perusahaan jasa angkutan Bus pariwisata maupun reguler.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP.Ricky Adhipratama didampingi Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda.Budi Setiayuda dan anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan pemeriksaan penerapan S.O.P di beberapa Pool Bus pariwisata sekaligus memberikan edukasi bagi seluruh awak Bus dan karyawan yang bertugas tentang covid-19, Ipda Budi selaku Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melaksanakan peran fungsinya yaitu memberikan edukasi kepada para awak Bus dan karyawan secara lengkap dari mulai bahaya virus corona, cara pencegahan, termasuk S.O.P yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan jasa transportasi Bus, yang bertujuan agar masyarakat pengguna jasa aman dan terhindar dari paparan virus corona.
Dalam kunjungannya Unit Dikyasa mengecek ĺ perusahaan Bus dalam melaksanakan S.O.P yang sudah di perintahkan seperti penyemprotan cairan Disinfektan ke Setiap Bus yang masuk ataupun keluar Pool, luar dan dalam Bus disemprot, para awak Bus dan Karyawan diwajibkan menggunakan Masker dan mencuci tangan dengan Hand Sanitizer ketika masuk ke dalam Pool Bus dan ketika Bus siap diberangkatkan, pengaturan kapasitas tempat duduk yang dikurangi jumlah penumpangnya seperti contoh Bus dengan kapasitas 30 orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 15 orang penumpang saja dengan memberikan marka tanda silang di kursi penumpang secara zig zag untuk tidak di pakai sehingga jarak antar penumpang aman dari resiko terpapar virus corona.
Lima perusahaan jasa transportasi Bus pariwisata maupun reguler yang telah diperiksa dan diedukasi para awak Bus beserta karyawannya diantaranya P.O Bus Pandawa,P.O Bus Marita,P.O Bus Bris Trans,P.O Bus Titans dan P.O Bus Fikri Family. Kelima perusahaan jasa transportasi Bus pariwisata tersebut telah memenuhi dan melaksanakan S.O.P sesuai dengan yang telah di perintahkan.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP.Ricky Adhipratama mengatakan " S.O.P yang di perintahkan untuk dilaksanakan oleh perusahaan jasa transportasi termasuk Bus pariwisata maupun reguler, adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan pencegahan melalui penyemprotan,penggunaan Hand Sanitizer dan Masker juga diatur jarak antar penumpang atau Physical Distancing"ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Cianjur AKBP.Juang Andi Priyanto,S.I.K.,S.H.,M.Hum. menegaskan " Virus corona adalah musuh kita bersama untuk itu mari kita perangi dengan bersama sama dalam pencegahan penyebarannya, dengan melakukan penyemprotan Disinfektan, membiasakan hidup bersih dengan sering mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer juga menggunakan Masker, mengkonsumsi makanan yang bergizi agar Imunitas tubuh stabil,dan yang paling penting adalah patuhi aturan pemerintah dan Maklumat Kapolri yang salah satunya adalah Physical Distancing dan Stay at Home pada saat sekarang.
Laporan: Najib Jurnal News Site