Cianjur - Jurnal News Site.Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengeluarkan fatwa, Fatwa MUI tersebut terkait sholat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19, MUI membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid khusus kota kabupaten terkendali sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemic Covid-19.
Adapun Kutipan Fatwa MUI tersebut Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. Tetapi jika di suatu daerah covid-19 masih belum bisa dikendalikan maka masyarakat dihimbau untuk melaksanakan sholat idul fitri dirumah.
berdasarkan Fatwa MUI tahun 2020 dgn adanya wabah Covid 19 belum berakhir dimana Sholat Idul Fitri merupakan simbol kemenangan umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan maka Polres Cianjur menghimnau kepada masyarakat agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menerangkan “dengan melihat perkembangan yang ada di wilayah kabupaten Cianjur sesuai dengan Fatwa MUI maka kami menganjurkan kepada warga agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran covid-19, kalaupun dilaksanakan dilapang agar tetap melaksanakan protocol kesehatan Covid-19.” Pungkas nya.
Najib