Cianjur.JNS
Kepolisian Resort (Polres) Cianjur Jawa Barat melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana curanmor di depan lobby Makopolres Cianjur, Senin (08/06/2020). Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany beserta jajarannya dengan menghadirkan barang bukti dan pelaku curanmor. Pelaku melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
Tersangka yang berhasil ditangkap pada periode bulan maret sampai juni terdiri dari dua kelompok yang semuanya berjumlah 5 orang diamankan timsus sat reskrim polres cianjur yang berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG.
Dari kelima tersangka, timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag dan satu soket mobil.
Kapolres menambahkan kepada korban yang kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur “silakan nanti diambil di Polres cianjur menghubungi provost yang sudah disiapkan nanti supaya tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan Para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB.” Kapolres jugan menegaskan kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang atau bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres cianjur maupun satreskrim polres cianjur.
tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rep..Asep