CIANJUR- Jurnal News Site.
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020 sebanyak lima kasus. Lima kasus tersebut yakni pelecehan anak di bawah umur dua kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua kasus dan pemerkosaan satu kasus. Beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.
Kapolres Cianjur melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim “ada 5 perkara ya jadi satu pemerkosaan kemudian 2 perdagangan orang dan 2 persetubuhan di bawah umur. Kenapa hari ini kita rilis hal seperti ini, kita berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur ya berkaitan dengan tindak pidana yang sudah sampaikan tadi, undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang dan perkosaan ini rata-rata korbannya perempuan apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua”
Kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berbeda yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah, pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun.
A.Ridwan