PALEMBANG , SUMSEL Jurnal News Site– Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sumatera Selatan menggelar aksi gerakan nasional serentak menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 24/8/2020.
Awal aksi Febri Zulian Koordinator Aksi mengingatkan pada, Peserta Aksi dari PPMI Sumsel, pun tetap mengindahkan apa yang menjadi himbauan pemerintah atas pembatasi kegiatan dengan massa dalam jumlah besar guna mencegah penularan virus corona, asal melengkapi Protol Kesehatan. karena dalam surat pemberitahuan aksipun telah dicantumkan, terangnya.
Dalam Orasinya, Umar Abbas Koordinator lapangan, bersamaan itupun Ketua DPW PPMI Sumsel mengatakan, mengklaim Omnibus Law karena di anggap lebih berbahaya ketimbang virus corona. Oleh karena itu, aksi menolak Omnibus Law tetap harus dilakukan agar tidak disahkan di DPRRI, “Justru Omnibus Law ini lebih penting dari pada Virus corona karena seluruh Tenaga kerja Akan kelaparan” tuturnya.
Berkenaan dengan hal Itu unjuk rasa telah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU, lanjutnya, lebih tinggi kedudukannya.
“Kalau tidak kita suarakan, walaupun dengan risiko besar dengan penyebaran corona ini, akan jauh lebih berbahaya Omnibus Law. Virus tidak harus disikapi dengan takut berlebih, kita lawan dengan termasuk menjaga kesehatan,” ujarnya,seperti dikutip Tribun pos
“Kami meminta Sikap gubernur disampaikan ke pemerintah pusat untuk menolak Omnibus Law,” ujarnya.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai kritik dari sejumlah kalangan. Baik dari aliansi buruh hingga LSM -LSM yang peduli dengan kelestarian lingkungan.
Aliansi buruh dari berbagai wilayah menganggap Omnibus Law berpihak kepada investor dan merugikan pekerja. Karena ada beberapa LSM menganggap RUU tersebut berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, pada aksi unjuk rasa ini setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Ketiga tuntutan tersebut, yakni meminta dicabutnya kluster ketenagakerjaan dalam draft omnibus law, adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi tenaga kerja atau buruh lokal. Buruh juga meminta Gubernur Sumsel mendukung perjuangan mereka dalam menolak omnibus law.
Sementara itu, aksi yang berjalan lancar dan damai, mendapat respon yang positif dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru yang menerima Massa Aksi. “Sejak omnibus Law di kumandangkan ada pihak lain yang mencegahnya dengan cara yang sehat itu. upaya tersebut saya sangat menghargai”. Ujar Herman Deru.
“Saya mendukung pihak yang peduli terhadap kesejahteraan Buruh pekerja namun sebaliknya, kami tidak mendukung bila buruh menjadi sengsara,” terangnya.
“Bentuk dukungan menolak Omnibus Law secara konkrit dituangkan ke dalam bentuk Surat dan akan kita paparkan langsung ke pihak Pusat. Artinya kita kawal,” tandas Gubernur