Cianjur.Jurnal News Site
Polres Cianjur Polda Jawa Barat - Polsek Pacet menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kendaraan. Bermotor (Curanmor), di Mapolsek Pacet Yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi oleh Kapolsek Pacet AKP Galih Apria S.I.K., M.I.K. bersama PJU Polres dan dihadiri Ketua MUI dan Tokoh Masyarakat. Kamis (20/08/2020).
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka curanmor berhasil di amankan pada Sabtu, (15/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Tersangka yang kita amankan, dua orang yang bernama Yanto dan Askom,” ucapnya
Kapolres mengungkapkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk melabui korbanya. Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor. Pelaku mencuri dengan menggunakan kunci L dan Kunci T.
“Setelah itu, langsung pelaku berhasil mengambil sepeda motor dari rumah, dari depan rumah korban dan plat nomor sepeda motor tersebut dibuang ke tempat yang sepi atau ke perbukitan dan pegunungan,” katanya.
Dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan7 sepeda motor berbagai merk, dua kunci L dan dua kunci T yang sudah diruncingkan
Kapolres menjelaskan kronologis bermula P
pada Hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, Piket Reskrim Menerima Informasi dari salah seorang Warga, kemudian Piket Reskrim dipimpin Panit Reskrim langsung mendatangi sumber informasi tersebut, setelahnya dilakukan Penyelidikan, Piket Reskrim dapat mengamankan 1 (satu) orang diduga tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor. Setelahnya orang tersebut dilakukan interogasi, didapati salah satu pelaku lain, Sekitar Jam 21.30 Wib Anggota Unit Reskrim bersama dengan Panit Reskrim berhasil menangkap 1 (satu) Tersangka lain dikediamannya, Tersangka Mengakui bahwa dirinya telah melakukan beberapa TKP Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Pacet. Sampai dengan Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan terhadap TKP, Tersangka dan Barang Bukti Lain.
Salah satu pelaku bernama Yanto kami lumpuhkan dengan tembakan akurat kepada kakinya. Karena saat lakukan penangkapan dia melawan, selain itu mereka akan kami jerat sesuai pasal 363 pencurian dan merugikan orang lain maka akan di hukum selam 7 tahun
Rifai mengimbau masyarakat Cianjur supaya berhati-hati terhadap barangnya agar tidak dapat dicuri oleh para curanmor yang masih belum tertangkap.
Asep Ridwan