Asep Ridwan
Ketua DPC PWRI Cianjur
Cianjur,Jurnal News Site.
Cianjur,Jurnal News Site.
Seolah tak ada istilah libur bekerja untuk para pewarta.Demi sebuah karya tulisnya mereka tak pedulikan medan dan situasinya seperti apa di masa pandemi ini.
Kendati demikian, rasa khawatir itu pasti ada dan wajar manusiawi memiliki rasa takut terjadinya hal yang tidak diharapkan.
Menyikapi hal tersebut, Katua DPC PWRI Kabupaten Cianjur, Asep Ridwan angkat bicara tentang keselamatan para pewarta yang memberikan berita-berita khalayak dikonsumsi publik sebagai sumber pengetahuan informasi aktual dan terpercaya.
"Sebagai pewarta pada dasarnya mereka pun berhak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, manakala tugas yang diembannya itu sangatlah beresiko tinggi," kata Asep.
Asep menuturkan, sebagai pewarta yang harus dengan cepat memberikan informasi kepada masyarakat, dalam keadaan rawan sekalipun mereka harus terjun untuk mencari dan menggali informasi yang sebenar-benarnya (aktual). Artinya berita yang ditayangkan tidak HOAX.
"Semisal ada informasi mengenai adanya korban terpapar covid-19, mau tidak mau ya harus bisa mendapatkan informasi yang jelas artinya bukan 'katanya' ataupun kata orang lain yang kejelasannya belum bisa dipertanggung jawabkan yang berakibat menimbulkan kegaduhan publik," tuturnya.
Asep melanjutkan, apakah dengan seperti itu tidak beresiko, sementara pada saat peliputan tidak disertai alat pelindung diri (APD). Nah, maka dari itu sangatlah disayangkan jika pekerjaan yang mulia ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka pun adalah warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
"Landasan pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandasnya.
Sandi