Cianjur.Jurnal news site
Polres Cianjur Polda Jawa Barat – Seperti yang di ketahui pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di bundaran lampu Gentur telah terjadi tindakan kekerasan oleh anggota genk motor terhadap satu anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal saat bertugas mengatur lalu lintas di jalan. Akibatnya, kepala belakang Naufal mengalami luka berat.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Polres Cianjur melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. didampingi Wakapolres Cianjur dan Kasat Reskrim dan anggota polres Cianjur lainnya bertempat di Lobby Mapolres Cianjur. Senin(17/08).
Polres Cianjur berhasil mengamankan 21 orang yang terdiri dari 12 orang Moonraker dan 9 orang RPM termasuk tersangka yang berinisial L alias bacok, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dan 3 bendera Moonraker dan 2 bendera RPM.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas. "Anggota kami memberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan menepikan gerombolan tersebut, namun tidak disangka beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam," katanya.
Korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang. Anggota lain yang mendapati hal tersebut, ujar Rifai, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit," ujarnya.
Kurang dari 24 jam atau Sekitar puku 02.13 Wib Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, berawal informasi bahwa saudara L alias bacok beralamat berada dikontrakan yang di jalan lingkar timur desa bojong kecamatan Karangtengah kabupaten Cianjur. Setelah mendapati keberadaan Lutfi alias bacok tim resmob sat reskrim langsung berangkat menuju lokasi, setibanya dilokasi tim langsung melakukan penggerebekan kontrakan tersebut dan benar didalam kontrakan tersebut sdr Lutfi alias bacok berhasil oleh tim berikut barangbukti diamankan dan di bawa ke kantor sat reskrim polres Cianjur untuk diamankan.
Tersangka L dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
A.Ridwan