Ir. S. P. Lumban Gaol bersama Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.
Sampit, Jurnal News Site.Keberadaan tambang galian C tak berizin disekitar Jalan Jenderal Sudirman menjadi sorotan utama oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Jika tidak memiliki izin, berarti ada indikasi merugikan keuangan negara dan harus ditindak tegas", kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin timur, Ir. S. P. Lumban Gaol ,17 September 2020.
Aktivitas tambang ilegal ini jangan sampai terkesan ada unsur pembiaran karena lingkungan menjadi rusak akibat aktivitas tanpa aturan tersebut.
Kilometer 9 sampai kilometer 15 diperuntukkan untuk areal pemukiman, namun dengan maraknya aktivitas pengurugan mengakibatkan lahan yang dicadangkan untuk pemukiman menjadi rusak", ucapnya
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan semua pihak harus peduli dan tidak bisa tutup mata terhadap kegiatan ilegal itu, karena ada sejumlah wilayah yang kabarnya dijadikan tempat lokasi galian C saat ini masuk dalam pencadangan wilayah pengembangan Sampit jangka panjang.
"Ini juga menyebabkan hilangnya sumber pendapatan daerah dari retribusi, artinya merugikan banyak sektor. Makanya kami mendorong agar yang ilegal ditertibkan semua", tegasnya.
Ia mengakui tidak main main jika indikasi ilegal itu ada pidananya, dia berharap agar dinas terkait turut aktif melakukan pengawasan.
"Saya pribadi tidak memungkiri jika ada oknum yang bermain dibelakang usaha galian C itu. Namun saya berharap oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal itu harus bertanggung jawab", pangkasnya.
(E. S. Ginting, S. H.)