Bandung.Jurnal News Site
Pada hari ini Selasa 27 Oktober 2020 seluruh buruh di Jawa Barat lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate). Semua serikat buruh se Jawa Barat bersatu melakukan perjuangan dan perlawanan terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan yang akan merugikan dan menyengsarakan buruh di Jawa barat bahan buruh se Indonesia.
Dalam kegiatan aksi kali ini semua SP/SB se jawab barat sepakat mengajukan 5 tuntutan kepada Gubernur yang diantaranya.
1. TOLAK UMP TAHUN 2021
2. TETAPKAN UMK TAHUN 2021 minimal 8%
3. REVISI SK UMSK KAB/KOTA BEKASI DAN KAB BOGOR TAHUN 2020
4. TETAPKAN UMSK KAB KARAWANG TAHUN 2020 SESUAI
REKOMENDASI BUPATI
5. BATALKAN DAN CABUT OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Ditahun ini Buruh di Indonesia terus menerus diterjang musibah secara bertubi-tubi khususnya buruh di Jawa barat, bagaimana tidak dari mulai kenaikan UMK yang ditentukan pemerintah pusat yang sangat kecil, disusul lahirnya Omnibus Law dan belum selesai disitu tadi malam Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Gubernur yang isi suratnya adalah Gubernur se Indonesia diperintahkan untuk tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.
Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Hendra Malik" menilai Presiden, DPR RI dan Menterinya seolah tutup mata dan tutup telinga, berpura-pura tidak melihat dan tidak mendengar atas teriakan penolakan dan perlawanan kaum buruh yang di marjinal kan oleh mereka atas semua kebijakan-kebijakan yang mereka buat dan mereka lahirkan yang akan menyengsarakan bahkan akan membunuh buruh secara perlahan."Ungkapnya