Cianjur,Jurnal news site
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Keputusan tersebut membuat sedih dan kecewa seluruh buruh di kabupaten Cianjur, bagaimana tidak didalam keputusan tersebut bahwa UMK Cianjur tahun 2021 diputuskan tidak naik atau sama dengan UMK tahun 2020.
Ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk kabupaten cianjur, yang mana
dari perjalanan alur pemberian rekomendasi bupati cianjur kepada dewan pengupahan provinsi adalah sebagai berikut :
1. Rekomendasi tgl 11 nov 2020 merekomendasikan 0%
2. Rekomendasi tgl 13 nov 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8%
3. Rekomendasi tgl 18 nov 2020 menegaskan UMK Kab. Cianjur naik 8 % (mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua)
4. Rekomendasi tgl 20 nov 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tgl 11 dan tgl 13 nov 2020 dan bersifat klarifikasi (surat ini tidak di ketahui oleh dewan pengupahan provinsi) dan dianggap tidak ada.
Kalau kita lihat historis perjalanan surat rekomendasi harusnya UMK Cianjur tahun 2021 naik 8% dari UMK tahun 2020.
Disinilah Pjs. Bupati Cianjur dan Disnaker Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cianjur.
Dari 27 Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Jawa Barat hanya Kabupaten Cianjur yang mengirimkan surat rekomendasi sampai empat kali bahkan surat rekomendasi ke empat yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi.
Seluruh pimpinan serikat pekerja sekabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 25, 26 dan 27 November 2020 dengan masa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi pendopo Bupati kabupaten Cianjur.
Kamipun sudah melakukan komunikasi dengan perangkat organisasi di tingkat provinsi Jawa Barat untuk ikut mendukung dan mengintruksikan untuk mengirimkan Solidaritas masa untuk datang ke Cianjur.
Kami akan menuntut :
Pertama Pjs. Bupati Cianjur untuk bertanggungjawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat
Kedua tetapkan kenaikan UMK tahun 2021 naik 8% dari UMK tahun 2020
Ketiga cabut surat Pjs. Bupati Cianjur No. 650/6087/Disnakertrans/2020 prihal klarifikasi UMK tahun 2021
Keempat Pjs. Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan 8% dari UMK 2020.
Red