Ketapang, jurnalnewssite.net.
Proyek Pengerjaan Normalisasai /sheet fill drainase Parit Abun RT 07/RW 03 Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong degan Nomor Kontrak:602/3278/PPK/APBD-P/DPUTR -D/2020 Pelaksana CV.KEVIN RESTU
Sumber dana APBD-P tahun 2020.
Menurut pantauan LSM Peduli Kayong kabupaten Ketapang di lapangan bahwa perkerjaan tersebut tidak sesuai degan pagu dana yg tertera di papan plang nama.
Suryadi selaku Ketua LSM Kayong Peduli Kab Ketapang-Kalbar ketika di temui awak media Jurnal News Site (28/1/2021),mengutarakan,
"Kami menduga,mencurigai, bahkan kuat dugaan kalau pengerjaan Normalisasi Drainase Parit Abun tidak sesuai RAB,mengingat dari sisi fisik kelihatan dengan jelas,dimana pengerjaan tidak sampai pada posisi jembatan yg ada,seharus nye dengan pagu dana Seratus empat puluh empat lebih,pengerjaan bisa selesai dengan rampung,ucap beliau.
"Kami LSM Peduli Kayong sebagai sosial control di masyarakat kami mencurigai ada Mark up disana",
sambung Suryadi.
Lanjut Suryadi,
Saat kami menanyakan perihal proyek pengerjaan tersebut kepada org kepercayaan yg mengurus pekerjaan,yaitu CV KEPIN RESTU, mengaku bahwa pihak pelaksana hanya sebatas bekerja sesuai kontrak dan yang bertanggung jawab penuh adalah PPK dan kita sudah di sah kan oleh PPHP artinya kami pelaksana tidak bisa di salahkan dalam hal ini,ungkap Suryadi.
Demi Terhindarnya Penyimpangan dan dugaan atas pengerjaan proyek tersebut,
Kami LSM Peduli Kayong Kab Ketapang dan saya sebagai Ketua,
"Kami meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) untuk turun kelapangan demi melakukan penyelidikan atau Investigasi dan kalau emang benar dalam pengerjaan proyek tersebut ada penyimpangan,
Kami berharap pihak pihak yang terlibat di dalam nya supaya di periksa,PPK,Kabid SDA,
dll",tegas Suryadi
Penulis:
Abdul Khaliq P