Sukabumi,-Jurnal News Site
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19), Poin poin dalam surat edaran tersebut disambut baik oleh sekolah-sekolah di kabupaten sukabumi baik sekolah formal maupun Non formal, pasalnya dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 ditakutkan mengganggu kesehatan para siswa. (02/04/21).
Dalam surat edaran tersebut Menteri Nadiem Makarim menegaskan ada 3 poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa yaitu siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Pada poin kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Poin ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pada poin terakhir ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati yaitu Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Baik itu penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya, Penugasan, Tes secara luring atau daring, Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Rep. Jamal