Cianjur,-jurnalnewssite.net
Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah masih marak dilakukan oleh sejumlah orang yang mencari keuntungan dari bisnis tersebut. Padahal sejak tahun 2014 pemerintah Indonesia sudah melarang kegiatan tersebut ke 19 negara di Timur Tengah, akan tetapi pengiriman PMI ini masih saja dilakukan sejumlah orang.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan suami istri dari Bogor N dan I S, pasangan ini sudah memberangkatkan tiga orang PMI diantaranya, 2 orang PMI asal Bandung Barat dan 1 orang asal Sumedang.
Salah satunya Titing Sumarni 48 tahun asal Bandung Barat yang sudah berhasil dipulangkan ke kampung halaman atas bantuan Rika Lisnawati, SH (LBH Bumi Mas). selasa (10/08/21)
Titing PMI non prodedural asal Bandung Barat mengatakan," saya lega dan bahagia bisa kembali ke Indonesia. Selama dua tahun tiga bulan bekerja disana telah terjadi kecelakaan yaitu tersengat aliran listrik, sejak kejadian tersebut beberapakali menghubungi sponsor dan agent agar saya segera dipulangkan ke Indonesia.
Selama ini pihak agent hanya janji-janji melulu dan tak kunjung dipenuhi," katanya
"Lanjut titing, kemudian kami meminta bantuan kepada BP2MI, namun tetap saja pihak agent hanya janji dan janji.
Dan pada akhirnya kami menguasakan permasalahan ini kepada Rika Lisnawati, SH (LBH Bumi Mas) di Cianjur. Berkat bantuannya Alhamdulillah sekarang saya sudah bisa pulang, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga." Tutur Titing
Sementara Rika Lisnawati, SH selaku kuasa hukum menyebut," Titing sebagai korban penempatan PMI non prosedural (ilegal).
Titing ini seringkali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak agent, dia selalu dipaksa untuk bekerja, walaupun dalam keadaan sakit.
Jika ia menolak pasti ada perlakuan kekerasan fisik, dan hal ini sudah seringkali dilakukan oleh pihak agent terhadapnya." Ucap Rika
Rika menambahkan," dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak ke Polisian.
Pasalnya hak-hak Titing sebagai PMI belum diberikan sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun agent.
Selain itu jika kegiatan pengiriman PMI secara non prosedural ini dibiarkan, tentunya akan ada lagi korban-korban yang lain." Pungkas Rika