Opini Jurnalnewssite,- Salam cerdas. Pendidikan Formal dan Non Formal sejatinya mempunyai tujuan yang sama yaitu mempunyai cita-cita mencerdaskan anak bangsa. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. pendidikan formal pun terbagi ke dalam dua jenis, yaitu pendidikan sekolah negeri dan pendidikan sekolah swasta.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan bagi warga Negara Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Untuk sekolah formal pemerintah menggelontorkan anggaran untuk pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi tidak jarang banyak sekolah formal masih kekurangan biaya untuk proses kegiatan mengajar, untuk itu didalam Permendikbud nomor 75 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1 dan 2) yang intinya komite sekolah diperbolehkan menggalang dana berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan hasil dari penggalangan dana bisa dipergunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah secara wajar dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk sekolah non formal pemerintah memberikan anggaran yaitu Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi siswa umur 0-7 sampai 21 tahun, sedangkan bagi siswa diatas 21 tahun maka tidak mendapatkan BOP, yang artinya Para PKBM harus bisa mandiri dan berusaha untuk mencari cara agar semua warga negara Indonesia baik yang muda ataupun yang tua dapat mengenyam pendidikan dasar.
Hal tersebut menjadi bumerang bagi sekolah Non Formal apalagi bagi sekolah sekolah PKBM yang sejauh ini belum diperhatikan secara khusus oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Banyak PKBM-PKBM yang belum mempunyai sarana dan prasarana untuk proses belajar mengajar yang memadai. dana BOP pun di nilai tidak cukup karena aturan yang mendapatkan BOP bagi siswa yg berusia 7-21 tahun, sedangkan banyak warga diatas usia 21tahun ingin mengikuti sekolah, untuk itu banyak Komite sekolah PKBM yang mengadakan penggalangan dana baik dari luar ataupun dari dalam, penggalangan dana tersebut berbentuk sumbangan yang dipergunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan atau kurang mencukupi anggarannya, serta pembiayaan operasional sekolah.
Dalam hal sumbangan atau bantuan dana baik dari pihak luar atau dari pihak siswa atau wali siswa, banyak pihak luar yang mempermasalahkan para PKBM dan mereka tidak pernah melihat dari sisi lain, yang mana sekolah non formal itu perlu bantuan dan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun dari masyarakat karena sekolah non formal adalah sekolah yang mandiri dan menjadi salah satu yang berkiprah memajukan kecerdasan bangsa.
Jamal