Cimahi, Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia
(BP2 Tipikor LAI), melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran
APBD Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Thn 2018, 2019,
2020 dan 2021 yang di lakukan oleh mantan kades berinisial A.S kepada Polres Cimahi. Laporan tsb No. 199/BP2 TIPIKOR-LAI/L/I-2022, tanggal 20
Januari 2022, jelas Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, SH, dalam laporannya tersebut diduga adanya kegiatan
fiktif, serta adanya kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, Dan laporan tersebut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Ketika di mintai keterangan terkait dengan laporannya tersebut Agustinus PG.SH menyampaikan.
Bahwa laporan kami tsb di Polres Cimahi sampai hari masih ada dalam tahap penyelidikan.
Pada tanggal 15 Maret
2022 kami memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra,
SH., MH dan diterima oleh Penyidik Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan
keterangan. Kami sangat mengapresiasi pemanggilan tersebut untuk menarik keterangan2 lainnya Bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung lainnya.
Kami akan konsisten dan akan terus mengawal serta mengawasi,pengembangan dari laporan dugaan penyalahgunaan jabatan
dan korupsi di Desa Girimukti itu tersebut” jelas Agustinus.sekalipun kami sedikit menyayangkan penanganan terkait dengan kasus ini terkesan lamban.
Di sisi lain Agustinus menambahkan hingga saat ini
Mobil ambulance yang diperuntukan untuk kepentingan warga Desa Girimukti, masih saja di pegang dan di pergunakan oleh mantan
Kades tersebut untuk kepentingan usaha pribadi nya dan di parkir di halaman rumahnya.
Seharusnya dengan telah ditangkapnya
Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial JR dan MS Mantan Kades
Cibogo oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara Rp. 50
miliar lebih, harus di jadikan epek jera oleh para Kades yang lain .bahwa hukum tidak akan ada toleran kepada pihak - pihak yang menyalahgunakan jabatan juga wewenang,serta harus di jadikan bahan evaluasi serta perhatian
aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP) khususnya aparat penegak hukum ( APH ) dalam
menyikapi dan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat.imbuhnya.
“Saya yakin penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades
Girimukti H. Asep Sugilar (AS) tersebut, yang sekarang sudah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung
Barat, Hengki Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang
Pemberhentian Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena telah terbukti pula
melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,”
Kuat dugaan terkait dengan adanya kecurangan dalam perhitungan suara tersebut,adanya keterlibatan aparat pemerintah dan KPPS saat
proses pemungutan dan penghitungan suara,
Kami mengharapkan penyidik dapat membongkar secara total dugaan
korupsi di Desa Girimukti tresebut.pungkas nya.
Ditambahkan juga, informasi, dokumen dan data-data pendukung seperti foto dan video,
terang Agustinus, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades H. Asep
Sugilar, terkait dugaan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah diserahkan
kepada pihak penyidik diantaranya, pekerjaan pemeliharaan jalan yang dialihkan dan dijual pada
pihak lain. Pekerjaan pemeliharaan monument/ gapura/ batas desa yang diduga anggarannya di
mark up sekitar Rp. 24 juta, mangkraknya pekerjaan jalan di RW 07 sekitar Rp. 68 juta dan
viralnya sebuah tambakan atau tanggul yang baru saja selesai sekitar satu minggu sudah jebol/
amblas diduga akibat kurangnya mutu material dengan anggaran sekitar Rp. 130 juta.
Sepertinya banyak warga yang geram, tambah Agustinus, bahkan informasi yang kami
terima berupa video, warga dan karang taruna melakukan protes di kantor Desa Girimukti,
terkait anggaran Karang Taruna, Guru Ngaji dan Guru Paud yang belum dibayarkan oleh mantan
kepala desa tersebut. “Kami harap aparat penegak hukum peka atas apa yang terjadi di Desa
Girimukti. Kami menduga tindakan mantan Kades sangat diluar batas. Bahkan informasi yang
juga sudah saya berikan kepada penyidik, sambil menunjukan foto-foto.
Agustinus menghimbau, warga Desa Girimukti untuk tidak takut dan lebih kritis
mengawasi penyerapan anggaran dana desa, APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud para
penyelenggarannya.
“Kami mengapresiasi atas kepercayaannya untuk menindaklanjuti laporan
warga. Namun saya menghimbau kepada warga Girimukti, khususnya kaum milenial di Kabupaten Bandung Barat untuk berani dan kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa
dan APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud kinerja Para Pejabatnya,” tagasnya.
Pasalnya, hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Kabupaten Bandung Barat TA. 2020,
hasilnya sangat memprihatinkan, banyak temuan penyelewengan anggaran yang terkesan tidak
ada pengawasan. “Jangan takut. Semua warga mempunyai hak bertanya, mengawasi dan
melaporkan, itu amanah dan dilindungi oleh undang-undang, agar semua tepat sasaran,”
tegasnya.
Red.lutfi ys