Jurnalnews, Sampit - Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum Muslimin dengan Standart sebesar 2,8 Kg per Jiwa setara beras sebagai makanan pokok Masyarakat pada umumnya, yang diserahkan kepada Amil atau Panitia Zakat yang ada dan disalurkan kepada kaum Duafa yang berhak menerima Zakat tersebut
Seperti yang dilakukan oleh Kodim 1015/Sampit yang membentuk Amil Zakat yang diketuai oleh Serka Iskandar yang pada Ramadhan 1443 H/2022 H ini telah menghimpun zakat dari anggota Kodim 1015/Sampit
Serka Iskandar secara Simbolis menyalurkan Zakat Fitrah keluarga besar Kodim 1015/Sampit tahun 1443 H/2022 M kepada masyarakat lingkungan kodim 1015/Sampit yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah di Panti Asuhan Aninda Qolbu dan pondok Pesantren AL Busthomi Nahdatul Wathan serta kepada masyarakat yang berhak menerimanya
"Idul Fitri 1443 H tinggal menghitung Jam, ada kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim menjelang Idul Fitri yaitu bayar Zakat Fitrah,” ujar Serka Iskandar
Secara Terpisah Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P mengatakan Zakat Fitrah adalah, Zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Idul Fitri yang wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya
Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P menuturkan keutamaan Zakat Fitrah bagi mereka yang berpuasa adalah mampu membersihkan diri dari Dosa, serta penyempurna ibadah Puasa yang sudah dilakukan selama satu Bulan penuh
Lebih lanjut Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P juga menyampaikan bahwa, pembagian Zakat juga di laksanakan di tiap-tiap koramil jajaran Kodim 1015/Sampit untuk di bagikan ke Masyarakat binaannya yang berhak menerima Zakat tersebut, Masyarakat lingkungan Kodim dan Yayasan anak yatim Piatu,
“Semoga Zakat Fitrah dari Kodim 1015/Sampit ini Barokah untuk kita semua, Amin,” Pungkas Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P
( S. Ariyanto )