Batam , Jurnal News site
Polresta Barelang – Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH bertempat di Mapolsek Bengkong. Jumat (13/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial STS (32 Tahun) dan SH (38 Tahun) yang berhasil di amankan di Perum Greentown Kec. Bengkong Kota Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos menjelaskan Kronoligis yang berawal Pada Jum’at dini hari tanggal 29 April 2022 sekira pukul 01.00 wib, tetangga korban insial P melihat kedua pelaku sedang mengangkut barang-barang keluar dari dalam ruko tempat usaha korban insial H kemudian Saksi P menghubungi korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut.
Kemudian Korban yang tinggalnya didepan tempat kejadian langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil, korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan depan kantor camat bengkong dan menandai mobil pelaku dengan Merek toyota Yaris warna Hitam BP 1464 VE, setelah itu korban kembali ke ruko tempat usahanya dan melihat pintu Rolling Door ruko korban sudah dalam keadaan tercongkel dan terbuka dan barang barang yang ada didalam ruko telah hilang. Kemudian pada hari Minggu tanggl 08 Mei 2022, korban baru melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Bengkong dengan total kerugian sebesar Rp 50.000.000.
Setelah menerima laporan Polisi dari korban Unit reskrim polsek bengkong langsung melakukan penyelidikan, Bermula dari 1 unit mobil Merek toyota Yaris warna Hitam BP 1464 VE yang digunakan pelaku. Dan diketahui bahwasannya mobil yang digunakan pelaku tersebut ternyata adalah mobil yang dirental oleh salah satu pelaku STS, kemudian dalam waktu 3 X 24 jam akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap pada Rabu dini hari tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib. Di Perum Grentown Kec, Bengkong-Kota Batam.
Dan dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku diPerum Grentown Kec, Bengkong-Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan pada saat kejadian Saksi mengatakan kepada korban bahwa ada yang bisik bisik di Ruko Bengkel Korban, saat datang ke ruko korban dan melihat pelaku sedang mengambil alat alat bengkel korban, sempat di kejar oleh korban namun tidak berhasil.
Modus pelaku melakukan pencurian ini adalah pelaku sudah mengintai ruko korban tersebut, ada celah pelaku untuk masuk keruko korban, dengan cara mencongkel rolling door ruko korban dan mengambil barang barang milik korban untuk di jual kembali.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mesin Trafo Las Mig Aluminium, 2 unit mesin trafo las besi, 4 bor batrei, 1 Bor Beton, 2 Gerenda potong, 2 alat Lother, 1 hair drayer/Pemanas, 1 unit mobil merek Toyota Yaris Warna Hitam BP 1464 VE dan 1 besi kunci roda mobil warna hijau.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 9 Tahun Ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos
( Hms/ A.Narlis)