Jurnalnewssite, Sukabumi,- Warga kurang mampu yang belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) amat sangat membutuhkan Jaminan Kesehatan dari pemerintah. Kabupaten Sukabumi sangat peka terhadap keluhan masyarakat yang kurang mampu, masyarakat kurang mampu yang masuk rumah sakit bisa mendapatkan BPJS KIS dari pemerintah daerah kabupaten sukabumi dengan melengkapi berberapa berkas administrasi yang harus di siapkan. Tapi banyak pula masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui tata cara dan berkas apa saja yang harus di siapkan karena minimnya informasi. (21/06/22).
Seperti salah satu warga masyarakat kabupaten sukabumi yang kurang faham terkait mekanisme apa saja yang harus dipersiapkan, karena kurang faham masyarakat tersebut meminta bantuan kepada salah satu wartawan di sukabumi yang dengan ikhlas membantunya tanpa pamrih.
Irmansyah, wartawan Jurnalnewssite memberikan arahan agar keluarga pasien untuk mempersiapkan berkas seperti fotocopy KK, KTP, surat keterangan miskin, surat bukti survei lapangan dan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah. Setelah semua berkas administrasi selesai Irmansyah wartawan Jurnalnewssite di dampingi Kabironya, Arman Panji, S.H. pada hari Senin 20 Juni 2022 menghadap ke Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi untuk meminta di konsolidasi kan terlebih dahulu nomor NIK pasien tersebut agar datanya dapat sinkron, sempat terjadi adu mulut dengan petugas staf Disdukcapil karena meminta surat kuasa sedangkan keadaan dalam keadaan sangat urgent, sempat adu perdebatan dan cukup alot akhirnya kami di terima dan dapat mengkonsolidasikan data pasien tersebut, setelah semua berkas administrasi lengkap kami menyambangi Kantor Sistem layanan dan rujukan terpadu atau sering disebut Kantor Selaras untuk mengajukan BPJS KIS untuk pasien.
Irmansyah, wartawan Jurnalnewssite mengungkapkan "Alhamdulillah saya bisa membantu dan berguna untuk masyarakat. Setelah pengajuan ke Selaras pada hari Senin Alhamdulillah sore harinya ada pemberitahuan sudah aktif kepesertaan BPJS KIS untuk pasien. Saya berharap Dede Bayi yang sedang di rawat di rumah sakit Sekarwangi dapat cepat sembuh total." Ungkapnya.
Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 Irmansyah dan Kabironya memberikan informasi kepada keluarga pasien bahwa ada bantuan uang penunggu pasien dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi, dengan persyaratan fotocopy berkas yang sama dengan yang diajukan ke Selaras, menurut keluarga pasien saat mengajukan bantuan dana tersebut ditolak karena ada beberapa kendala untuk meminta uang penunggu pasien dari BAZNAS karena menurut staf petugas bagian pelayanan bahwa permohonan bantuan uang tunggu pasien ada salahsatu persyaratan yang sudah kadaluarsa yaitu Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit yang terbit hari minggu 19 Juni 2022 dan pengajuan bantuan uang tunggu pasien tersebut tanggal 21 Juni 2022, sedangkan menurut aturan bahwa pengajuan tidak boleh lewat dari tiga hari masa kerja dan pasien masih di rawat di rumah sakit, sedangkan kalau dihitung-hitung baru akan menjelang dua hari masa kerja berarti masih bisa mengajukan.
Irmansyah wartawan Jurnalnewssite lantas menemui BAZNAS Kabupaten Sukabumi bersama Kabiro Jurnalnewssite untuk mempertanyakan prihal tersebut "Alhamdulillah setelah kami konfirmasi dan klarifikasi permasalahannya uang sumbangan untuk tunggu pasien yang sebesar Rp. 250.000,- dapat di ambil, kami langsung menyerahkan kepada orang tua keluarga pasien. Saya berharap Dinas, instansi pemerintah dapat memberikan akses mudah untuk masyarakat jangan mempersulit masyarakat. Kami ikhlas dan ridho membantu masyarakat tanpa pamrih dan tanpa harus bayar jasa kami, karena kami relawan untuk masyarakat." Ungkapnya.
Rep. Edy K