Sukabumi,-Jurnal News Site
Akhir - akhir ini jenis kejahatan terhadap wartawan semakin meningkat dari mulai pengancaman sampai ke penganiayaan berat, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum dan ada deliknya, sesuai dengan KUHAP pasal 351 ayat 2, yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga orang lain menjadi korban, sementara di sisi lain wartawan itu di lindungi oleh undang - undang pers No 40 tahun 1999. Yang isinya barang siapa yang menghalangi kinerja pers maka di ancam kurungan dua tahun penjara dan denda 500.000.0000 ( lima ratus juta rupiah ) ,dan UUD pers juga menyatakan menjamin akan kebebasan pers ,untuk mencari ,memperoleh dan menyebarkan gagasan juga informasi kepada masyarakat.
Terkait dengan adanya penganiayaan yang di lakukan oleh oknum komite sekolah dasar SDN Parakan tiga di wilayah Cigudeg kab Bogor kepada wartawan on line yang bernama Deni,Buchori, juga Dayat dimana mereka sedang bertugas untuk meliput acara kenaikan kelas, mengundang reaksi dari semua unsur pers, tidak terkecuali dari ketua DPC PWRI kab.sukabumi, bung lutfi yahya
Beliau mengatakan,apapun bentuknya yang namanya penganiayaan itu adalah pelanggaran hukum dan itu ada delik nya, tindakan mereka sudah merupakan pembunuhan karakter terhadap insan pers, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang sudah tidak di tolerir lagi.
Dengan hormat saya memohon kepada unsur pihak kepolisian agar secepatnya menangkap sekaligus memproses kasus itu, untuk selanjutnya agar di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Beliau juga menambahkan untuk selanjutnya kami akan terus berkordinasi dengan ketua DPC PWRI Bogor , bung Rohmat selamat.SH .Mkn agar terus mengawal terkait dengan penyelesaian kasus ini.
Keterangan yang di dapat,kejadian tersebut bermula ketika para awak media tersebut hendak ijin pulang, dan menanyakan kepala sekolah,entah apa dasar alasannya mereka mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum komite tersebut, hingga terjadi pengeroyokan yang akhirnya, menimbulkan luka di wajah sampai berdarah,imbuh saksi.
Akhirnya korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian setempat dan langsung melakukan visum di puskesmas terdekat.
Sampai berita ini di turunkan belum di ketahui motif dari penganiayaan terhadap wartwan tersebut.