Jurnalnewssite,Sampit - Kasus pembunuhan yang terjadi di losmen Nurwanti akhirnya terungkap, polres Kotim adakan press realese sama awak media di mako Polres Kotim, Senin (20/6).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dalam realesenya mengatakan,"Satreskrim Polres Kotim beserta jajaran melaksanakan upaya optimal penyelidikan dalam rangka mengungkap kasus, banyak saksi yang kita periksa dan bukti yang kita amankan dalam upaya mencari titik terang dan keterkaitan antara keterangan saksi dan bukti yang ada di TKP sehingga pada tanggal 15 Juni 2022, atas kinerja kita di backup oleh Ditreskrimum Polda Lampung dan partisipasi masyarakat, kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku atas inisial AR atau N, yang diamankan di wilayah kecamatan Mentaya Hilir Selatan kabupaten Kotim," kata Kapolres.
Tersangka akan dikenakan pasal 399 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Barang bukti yang diamankan selain pakaian korban dan barang-barang yang diambil diantaranya 4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, HP, dan lain-lain, dengan total kerugian sekitar 8,5 juta Rupiah.
"Asal mula kejadian berawal dari emosi karena saat tersangka menginap di losmen dan ada pembatalan sepihak dari pelaku, pelaku ingin membayar setengahnya namun di tolak oleh korban yang meminta dibayar secara penuh. Namun kami masih mendalami kasus ini karena pelaku juga residivis kasus pembunuhan, dan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terkait dalam aksinya," tambahnya.
(Ariyanto)