Iklan

Iklan

SPBU Surade Diduga Melanggar UUD Migas No.22 Thn.2002 Dan Kepmen ESDM Thn.2022.

Jurnal News Site
Saturday, June 25, 2022, June 25, 2022 WIB Last Updated 2022-06-25T10:10:17Z



Sukabumi,-Jurnal News Site
Pengendalian BBM bersubsidi merupakan amanah undang - undang (UU)No 22 tahun 2011 berdasarkan pasal 7 ayat ( 4 ) butir 1 ,bahwa pengalokasian BBM bersubsidi tepat sasaran di lakukan melalui pembatasan konsumsi BBM ,jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah jawa- Balim,untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah merevisi peraturan presiden ( Perpres ) No 55 / 2005 terutama pasal 2 ayat 3 dan 4,yang menyebutkan bahwa semua kendaraan transformasi darat,sungai dan danau dan penyeberangan berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi. Dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah t indak pidana sebagaimana di atur dalam undang No 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58.dan di ancam di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah ).

Seperti halnya BBM jenis pertalite sudah menjadi jenis BBM penugasan khusus ( JBPK ) dari Pertamina yang di subsidi oleh pemerintah.

Tapi apa yang menjadi ketentuan UUD di atas, tidak sepenuhnya di laksnakan oleh para pengusaha2 SPBU. pelanggaran kerap terjadi di lakukan oleh pengusaha2 SPBU yang nakal. sepert halnya terjadi di SPBU Surade yg lokasinya 150 meter dari kantor polsek surade.

Kejadiannya bermula ketika malam Jumat 24 Juni 2022., menyaksikan adanya praktek jual beli jenis pertalite oleh pengusaha SPBU itu kepada masyarakat melalui jerigen.dan menurut sumber masyarakat yang ada bahwa adanya penjualan BBM melalui jeriken tersebu sudah di lakukan hampir setiap malam. smntara sudah jelas PT.pertamina melarang adanya pembelian serta penjualan BBM jenis pertalite menggunakan jeriken ,langkah ini dilakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan ( JBKP) sesuai dengan kepmen ESDM No 37 tahun 2022.

Para Awak media mencoba untuk menarik keterangan terkait dengan kejadian tersebut, dan berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak pimpinan atau pemilik SPBU tersebut,tapi sayang nya mereka hanya bisa bertemu dengan security perusahaan tersebut yang akrab nama panggilannya Kentung, dan beliau tidak bisa memberikan penjelasan yang terperinci terkait dengan adanya pelanggaran tersebut.dan smpai berita ini di turunkan belum ada Khabar dari pihak pemilik/ penanggung jwab SPBU untuk tersebut menghubungi ataupun memberikan khabar akan menerima kehadiran para awak media tersebut, untuk memberikan penjelasan2.

Ada sisi keanehan dalam hal ini..di duga semua nya tertutup untuk memberikan penjelasan kepada para awak media, adanya pelanggaran tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Surade Diduga Melanggar UUD Migas No.22 Thn.2002 Dan Kepmen ESDM Thn.2022.

Terkini

Iklan