Sukabumi,-Jurnal News Site
Program bantuan pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi bagi masyarakat yang terkena dampak pasca bencana alam, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan atau rawan
Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah, bertujuan untuk menanggulangi krisis pangan dan rawan. (18/07/22).
Sasaran Penyelenggaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami atau Kekurangan pangan atau krisis pangan bencana alam bencana non alam dan bencana sosial.
Menurut Kepala Bidang Sumberdaya Ekonomi dan Pengendalian Kerawanan Pangan, Dety Setiawati menuturkan prihal bantuan pasca bencana alam tersebut kepada awak media, " Cadangan Pangan selain ada di masyarakat yang dikelola melalui Lumbung Pangan Masayarakat, juga terdapat Cadangan Pangan Pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi, daerah Kabupaten dan cadangan pangan pemerintah desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 65 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pokok sebagai cadangan pangan pemerintah daerah untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan kebutuhan penanggulangan keadaan darurat di daerah," tuturnya.
Mengacu pada peraturan tersebut mekanisme penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara Kepala desa atau Lurah melakukan identifikasi atau pendataan kepada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan atau keadaan darurat,
Kepala desa atau lurah mengusulkan bantuan cadangan pangan pemerintah daerah kepada Bupati diketahui Camat,
Bupati memerintahkan kepada Perangkat Daerah yang menangani urusan pangan untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan dan/atau keadaan darurat.
Rep. Irmansyah