Jurnalnewssite, Sampit - Puluhan wartawan baik cetak maupun elektronik dan Onlene mengikuti jumpa pers sama bupati Kotim H Halikinnor di cafe Storia jalan Cilik Riwut KM 2 Sampit terkait besok para tenaga kontrak yang diberhentikan mau demo di depan kantor DPRD Kotim.
Hadir selain Bupati Kotim juga kapolres Kotim dan Forkopimda, Minggu malam ( 3/7 ).
Bupati kotim H Halikinnor dalam sambutannya menyampaikan, "Sesuai PP no 56 tahun 2012 Semua pejabat dilarang mengangkat tenaga honorer / sejenisnya, UU no 5 tahun 2014 Pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K, PP no 49 tahun 2014 ayat 1, pejabat, pembina, ketua dilarang mengangkat pegawai non PNS dan non P3K, PP no 49 tahun 2014 ayat 3, pejabat pimpinan yang mengangkat non PNS dan non P3K untuk mengisi kekurangan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."jelasnya
"Kenapa saya masih mempertahankan tenaga honorer karena faktanya dilapangan, tenaga kontrak masih kita butuhkan, Saya telah berusaha mengusulkan pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS dan P3K melalui surat no 331.1/167/SatpolPP/2022 tanggal 11 April tahun 2022, namun usulan ini ditolak oleh MenPAN-RB yang menyatakan bahwa permohonan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS dan P3K tidak dapat kami pertimbangkan. Sanksi yang bisa disegerakan adalah kementrian keuangan menahan Dana Alokasi Umum, kalau sampai itu terjadi jangakan membangun, membayar gaji pegawai saja kita tidak mampu."katanya
"Berdasarkan seleksi dan evaluasi tenaga kontrak, dari 671 orang yang lulus sebanyak 285 orang, tenaga kesehatan sebanyak 434 orang dari 549 orang, untuk memenuhi kekurangan pegawai, bupati Kotim telah mengusulkan formasi P3K sebanyak 1.015 orang terdiri dari guru sebanyak 496, tenaga kesehatan 404, dan pejabat fungsional lainnya sebanyak 101 formasi.
"saya tetap memikirkan nasib yang tidak lulus tapi menyesuaikan kebutuhan sehingga saya bisa berhadapan dengan pusat karena sudah melakukan uji kompetensi. Saya mempunyai solusi alternatif, pertama untuk guru bisa diangkat lagi menggunakan dana bos daerah, kedua kita akan melakukan evaluasi ulang yang tidak lulus menyesuaikan kebutuhan kita, saya kasih waktu ke BKD selama satu minggu menghitung kebutuhsn riil karena hasil ini sekaligus penempatan pegawai." Jelas Halikinnor
Liputan :Ariyanto