Jurnalnewssite, Kotawaringin Timur - Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto menghadiri pemusnahkan barang yang keberadaannya dilarang di bandara dan bagasi kabin pesawat yang Bertempat di Lapangan Kantor Administrasi Bandara H. Asan Sampit, kamis (21/7)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ka Bandara H Asan Sampit, Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto, Kapolsek Baamang diwakili Wakapolsek, Avsec Bandara H Asan Sampit, Perwakilan Air Nav, Perwakilan BMKG, Perwakilan Maskapai Nam Air, Perwakilan Maskapai Wings Air, Perwakilan Maskapai Citylink
Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto Mengatakan Pemusnahan berlangsung di lapangan Kantor Administrasi Bandara H. Asan Sampit Barang tersebut meliputi Korek Api, Paku, Air Keras, Gunting dan Barang-barang berbahaya lainnya.
Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto menambahkan Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.
Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto Mengatakan Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan," imbuh Danramil 1015-09/ Baamang Kapten Inf Wiranto
( Ariyanto / Pendim 1015 Spt )