Jakartamedia.co.id, Sampit - Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi lV DPRD Kotim membahas mengenai madalah angkutan Truk CPO dan masalah jalan di lingkar selatan dan truk angkutan yang ingin mengisi BBM yang parkir di badan jalan.
Juga membahas masalah angkutan supir truk yang menggunakan plat non KH, rapat tersebut dihadiri, Kadishub, yang mewakili kasat Lantas, Dinas PUPR, dan pengusaha transporter, juga dari Organda, dan Angsuspel Kotim Senin (18/7)
Kadis perhubungan kotim Jhohny Tangkere menyampaikan, "Kita terkendala pada jalan lingkar selatan, dari data banyak yang lewat, kami dari dinas perhubungan siap bergerak tapi dampaknya pada mereka yang mencara makan disisi jalan,
karena jalan lingkat selatan sangat parah, kami menunggu perintah saja, kalau truk cpo lewat situ akan terbalik, kami minta perusahan sawit dan cpo agar menghimbau supir-supirnya untuk tidak ugal - ugalan,
Pemerintah tidak melihat Kalteng seperti Kalteng, jomplangnya harga pertalite dan dexlite, yang menyebabkan orang melangsir, sehingga banyak antrian mobil pelangsir dan jalan kita rusak saat ini, juga SPBU ada yang menerima para pelangsir ini perlu tindakan juga dari pertamina, hampir di semua SPBU terjadi antrian pelangsir khususnya SPBU di luar kota,
Mereka parkir mulai dari jam 5-6 pagi sampai jam 3 sore atau habisnya BBM, Ada juga yang harus bekerja karena terkadang kalau antri siang bisa tidak dapat lagi," jelasnya
Ketua organda kotim Akhmad Karya Pelita yang diwakilkan kepada Akhmad Husin menyampaikan," kami mengusulkan untuk membuat tempat parkir disekitar SPBU untuk anggota organda sehingga arus lalu lintas tidak terganggu lagi, sehingga penggelola untuk memikirkan tempat itu seperti tanah kosong, kami juga meminta pengawasan dari Pemda dan Pertamina khususnya dalam penyaluran minyak subsidi," ujar husin
Ketua komisi IV M Kurniawan S Kom mengatakan kepada media ini," Terkait lingkar selatan, kita dari komisi IV sudah melakukan kunjungan ke PUPR provinsi dan Bapelitbangda provinsi untuk melakukan perbaikan sekitar 2 KM, karena ini jalan provinsi jadi kewajiban provinsi untuk memperbaikinya,
"Terkait truk didalam kota kita akan berkonsultasi ke kementrian perhubungan untuk mengetahui regulasi yang berlaku, untuk truk yang parkir dipinggir jalan itu kewenangan kabupaten dan mengevaluasi apabila dijadikan parkir dan meminta pengelola untuk membuat kantong parkir di sekitar SPBU agar tidak lagi parkir dipinggir jalan," ucap Kurniawan
( Ariyanto )