Jurnalnewssite, Kotawaringin Timur - Kasus sengketa lahan antara H Darmawan dengan Perusahaan Besar Swasta terus (PBS) hingga kini masih terus berlanjut, bahkan hanya menyisakan satu lawan yakni tergugat intervensi PT GEMILANG SUBUR MAJU (GSM).
Penasehat Hukum H Darmawan, Edward Saragih SH, MH, bersama tim Amin Sudarmin SH, mengatakan bahwa kecurigaan mereka terhadap PT GSM yang melakukan rekayasa perlahan semakin terlihat.
"Hasil pemeriksaan setempat beberapa waktu lalu bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Spt tgl 1 Juli 2022 Tergugat Intervensi PT.GSM diduga ada rekayasa fakta di lapangan Titik Koordinat tanah Penggugat (H.DARMAWAN tidak masuk Ijin / SHGU PT.GSM, " Kata Edward Saragih, Rabu (20/7) kemarin.
Menurutnya perusahaan tersebut sudah jelas melanggar Undang - undang tentang perkebunan, disamping itu juga PT GSM telah menyerobot lahan tersebut yang sudah jelas milik warga H Daramwan.
"Saya harap ke depan hukum ini bisa diadili seadil - adilnya. Mengingat fakta - fakta dilapangan sudah menggambarkan kelicikan perusahaan ini. Apabila terus dibiarkan, maka mereka akan semena - mena dan warga akan jadi korban kebrutalan mereka,, " Tegasnya.
Sementara objek sengketa sendiri terletak di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin, Timur (Kotim). Dimana H Darmawan menempuh jalur hukum untuk melawan perusahaan PT WNL yang akhirnya berganti ke PT GSM lantaran telah mengkalim tanahnya dan sekarang telah ditanami pohon sawit.
Sementara proses persidangan masih berjalan. Beberapa waktu lalu Hakim meminta penggugat untuk menghadirkan para saksinya untuk diperiksa dan dimintai keterangan, dan ini adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, Ucap Edward Saragih, SH, MH.
( Ariyanto )