Jurnalnewssite, Sampit - Para Eks Tenaga kontrak memberikan kuasa hukum penuh kepada Nurohman Ramadan SH. MH untuk menyampaikan aspirasinya dan menyampaikan keluhan Tekon yang diberhentikan oleh bupati Kotim Rabu di cafe Storia jalan Cilik Riwut KM 3 Sampit rabu malam ( 6/7).
Kuasa hukum eks Tekon Nurohman Ramadani SH MH mengatakan, "Kami menolak hasil evaluasi tekon yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur, menolak dilaksanakannya evaluasi ulang tekon oleh pemda Kotim, mendesak pemkab Kotim untuk mengangkat kembali seluruh tekon yang tidak lulus evaluasi dalam waktu 1 x 24 jam karena evaluasi tersebut cacat hukum, membatalkan tekon baru yang lulus hasil evaluasi karena hal tersebut cacat hukum," katanya.
"Mendesak DPRD Kotim untuk membentuk pansus terhadap kinerja panitia evaluasi tekon Kotim yang cacat hukum dan kalau hal tersebut tidak dilakukan dalam 1 x 24 jam maka akan demo yang dilaksanakan kembali ke pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur," tambahnya
Mereka juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaksanaan evaluasi tekon itu ke kemenpan RB, ombudsman RI dan instansi terkait yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur serta melakukan upaya hukum terhadap evaluasi tekon yang cacat hukum.
"Salah satu contoh yang dinilai cacat hukum adalah dalam PP no 49 tahun 2018 pasal 96 ayat 1-3 bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengangkat tekon baru, tapi dalam surat yang disampaikan oleh panitia seleksi ada tekon baru yang diperbolehkan untuk mendaftar, padahal itu tidak boleh," jelasnya
( Ariyanto )