Jurnalnewssite - Sampit - Kasus sengketa lahan antara PT Windu Nabatindo Lesatari (WNL) dan H Darmawan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih belum usai. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dengan melibatkan KJSB Sampit beberapa waktu lalu menguak fakta baru.
Dimana tanah milik H Darmawan seluas 90 hektare, yang diklaim PT WNL, dan pihak intervensi PT GSM dimana sebagian telah ditanami sawit diduga melakukan penanaman diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum H Darmawan, Edward Saragih SH MH, bersama Tim Amin Sudarmin SH.
"Hasil pemeriksaan Setempat(PS) Perkara No 6/Pdt.G/2022/PN.Spt Tgl 1 juli 2022 di lapangan kemarin dimana melibatkan hakim, sesuai dengan peta yang dikeluarkan KJSB ditemukan bahwa lahan milik klien kami H Darmawan yang telah ditanami sawit oleh PT WNL dan PT GSM ternyata berada diluar Izin HGU, " Ucap Edward, Selasa (12/7) siang kemarin.
Dari awal Edward Saragih beserta tim telah menduga ada rekayasa antara PT WNL dan PT GSM, bahwa tanah milik H Darmawan masuk dalam Izin HGU merka. Namun faktanya tidak, justru kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Izin HGU. Bahkan telah menanam penanaman sawit dilahan tersebut tanpa izin.
Menurut Edward Saragih terkait temuan tersebut menandakan bahwa pihak perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap peraturan kementrian Agraria dan Tata Ruang. Maka dari itu pihaknya akan mempersoalkan permasalahan tersebut.
"Yang pasti kami akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Jokowi Widodo, Kapolri, Menpolhukam, Menkumham, Ombudsman, DPR RI, serta kementrian Agraria dan Tata Ruang. Ini adalah sikap yang kami ambil untuk menegakkan kebenaran sehubungan diambilnya hak H Darmawan. Apabila dibiarkan terus menerus, maka masyarakat akan terus ditindas, " Pungkasnya.
( Ariyanto )